Antisipasi Virus Corona di DKI

Dua Minggu PSBB, 71 Perusahaan di Jakarta Ditutup Sementara

Penutupan dilakukan sesuai ketentuan yang ada dalam Pergub 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di Jakarta 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Hari ini, Jumat (24/4/2020) merupakan hari pertama perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Selama periode pertama PSBB di ibu kota yang telah dimulai sejak 10 April lalu, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans dan Energi) DKI Jakarta telah menutup sementara 71 perusahaan nakal yang masih beroperasi.

"Hingga 23 April, ada 71 perusahaan/tempat kerja yang tidak dikecualikan namun tetap melakukan kegiatan usaha kami tutup sementara," ucap Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah, Jumat (24/4/2020).

Puluhan perusahaan itu tersebar di lima kota administrasi di ibu kota, seperti Jakarta Pusat (12 perusahaan), Jakarta Barat (17 perusahaan), Jakarta Utara (16 perusahaan), Jakarta Timur (3 perusahaan), dan Jakarta Selatan (23 perusahaan).

Penutupan dilakukan sesuai ketentuan yang ada dalam Pergub 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta, dimana hanya ada 11 sektor usaha yang boleh beroperasi selama PSBB.

Sebelas sektor itu ialah bidang kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, dan energi.

Kemudian, sektor komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, serta utilitas publik.

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menyebut, penutulan dilakukan hingga berakhirnya masa perpanjangan PSBB ini atau hingga 22 Mei 2020 mendatang.

"Penutupan sementara hingga PSBB berakhir," ujarnya.

Larangan Mudik, Pemandangan Bandara Soekarno-Hatta yang Sepi Sudah Dianggap Biasa

Maling Kotak Amal di Bekasi Kepergok Warga, Alasannya Butuh Uang Buat Makan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya juga meminta seluruh pelaku usaha untuk mentaati peraturan selama periode kedua PSBB ini.

Hal ini dilakukan untuk menekan mobilitas masyarakat sehingga penyebaran virus corona (SARS-CoV-2) benar-benar bisa segera dikendalikan.

"Yang tidak termasuk sektor strategis jangan kemudian memaksa karena ini membahayakan tenaga kerjanya, membahayakan masyarakatnya," tuturnya, Rabu (22/4/2020).

Untuk itu, Anies mengancam bakal memberikan sanksi tegas apabila masih ada perusahaan yang beroperasi selama PSBB.

"Bagi perusahaan jangan curi-curi, karena kita menemukan di lapangan. Sudah diingatkan, kemudian setelah petugas meninggalkan lokasi, malah kembali beroperasi lagi," ujarnya.

"Ke depan, kita akan lakukan tindakan-tindakan yang bersifat sanksi kepada semuanya," sambungnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved