Larangan Mudik, Penyekatan Kendaraan di Sejumlah Titik Jalan Tol Jakarta-Cikampek

Sejumlah titik jalan Tol Jakarta-Cikampek diberlakukan penyekatan kendaraan. Hal itu upaya mendukung pemerintah soal larangan mudik.

Kompas.com/Jasa Marga
Jasa Marga lakukan penyekatan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek 

TRIBUNJAKARTA.COM - Sejumlah titik jalan Tol Jakarta-Cikampek diberlakukan penyekatan kendaraan.

Penyekatan dilakukan PT Jasa Marga (Persero) melalui Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division (JTT).

Upaya ini dilakukan dalam rangka mendukung Kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk memantau pergerakan kendaraan terkait adanya larangan mudik Lebaran yang telah resmi berlaku mulai Jumat (24/4/2020).

Pemberlakuan penyekatan di sejumlah titik Jalan Tol Jakarta-Cikampek ini telah dimulai dini hari tadi, pada pukul 00.00 WIB.

General Manager Representative Office 1 Regional JTT menjelaskan, ada dua titik penyekatan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

"Penyekatan untuk pengguna jalan arah Cikampek adalah di Cikarang Barat KM 28. Sementara itu, penyekatan untuk pengguna jalan arah Jakarta terletak di Karawang Barat KM 47," ucap Miko dalam keterangan resminya, Jumat (24/4/2020.

Selain dua titik tersebut, Miko juga mengatakan untuk sementara waktu Jalan Tol Jakarta-Cikampek atau Elevated sudah ditutup pada kedua arah atas diskresi kepolisian.

"Diberlakukan di jam yang sama dengan penyekatan di Cikarang Barat dan Karawang Barat, 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. JTT mendukung dengan penempatan petugas dan perambuan," kata Miko.

Tol Layang Jakarta-Cikampek ditutup
Tol Layang Jakarta-Cikampek ditutup (Kompas.com/Jasa Marga)

Seperti diketahui, adanya larangan mudik sejumlah kendaran akan dibatasai khususnya dari dan keluar wilayah Jabodetabek yang sudah ditetapkan sebagai daerah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Larangan mudik berlaku bagi semua jenis kendaraan pribadi, baik mobil maupun motor dan juga angkutan umum. Hal ini terkecuali bagi kendaraan dinas, petugas, pemadam kebarakan, ambulans, serta angkutan logistik.

Pelarangan mudik di sektor transportasi darat akan berlangsung hingga 31 Mei 2020. Pelanggaran akan dilakukan melalui dua tahapan, yakni putar balik hingga 7 Mei 2020, serta sanksi dan denda setelah tanggal 7 Mei 2020.

Pemerintah Larang Mudik

Beberapa hari jelang dimulainya ibadah puasa, Presiden Joko Widodo membuat pengumuman penting.

Presiden Joko Widodo mengumumkan Pemerintah melarang mudik tahun ini.

Larangan mudik tersebut digulirkan guna memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved