Larangan Mudik, Penyekatan Kendaraan di Sejumlah Titik Jalan Tol Jakarta-Cikampek

Sejumlah titik jalan Tol Jakarta-Cikampek diberlakukan penyekatan kendaraan. Hal itu upaya mendukung pemerintah soal larangan mudik.

Kompas.com/Jasa Marga
Jasa Marga lakukan penyekatan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek 

Pemerintah juga menyalurkan bantuan sosial untuk masyarakat khususnya untuk wilayah Jabodetabek.

Sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo, seluruh hal yang berkaitan dengan jaring pengaman sosial juga harus segera berjalan.

Atas dasar itu, pemerintah memutuskan untuk melarang mudik pada tahun ini.

"Jadi kalau saya umpamakan seperti operasi militer, persiapan logistik dulu, persiapan sosialisasi dilakukan, latihan disiapkan, baru kita eksekusi," katanya.

3. Putar Balik atau Denda Rp 100 Juta

Seiring dengan putusan itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyatakan, bahwa pihaknya tengah menyiapkan aturan mengenai pembatasan di sektor transportasi.

Dalam upaya menegakkan peraturan, menurut Budi, diperlukan adanya sanksi atas pelanggaran di samping pengawasan dan pemantauan langsung oleh anggota dan Polri.

Diam Tak Bertuan, Biaya Parkir Bertahun-tahun 7 Mobil Mewah di Bandara Soekarno-Hatta Rp 900 Juta

Ini Keistimewaan 10 Hari Pertama Ramadan, Lengkap dengan Amalan yang Bisa Dilakukan Saat Bulan Puasa

Adapun sanksi yang bisa diterapkan ialah Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Bisa diambil dari sana. Jadi sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik," ujar Budi di keterangan tertulis.

Sementara untuk hukuman paling berat, sebagaimana tertuang dalam pasal 93, ialah kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.

Kendati demikian, payung hukum resmi untuk pemberian sanksi larangan mudik belum selesai dirampungkan. (TribunJakarta.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mudik Dilarang, Tol Layang Jakarta-Cikampek Resmi Ditutup", .

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved