Kasus Korupsi
Mantan Ketum PPP Romahurmuziy Bebas Pekan Depan: Hukuman Penjara Dikurangi 1 Tahun
Hukuman Romy dipotong menjadi satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara
Penulis: Erik Sinaga | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum PPP Arwani Thomafi menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romy.
Dengan memotong hukuman menjadi satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan, Romy dikatakan bisa bebas pada Kamis (30/4/2020) mendatang.
"Selamat kembali ke keluarga, sambut Ramadhan dengan kebersamaan bersama istri dan anak. Welcome home," kata Arwani saat dihubungi, Jumat (24/4/2020).
Ia menyatakan PPP bersyukur atas dikabulkannya permohonan banding yang diajukan Romy.
Menurut Arwani, Romy telah menjalani proses penegakan hukum dengan baik.
"Proses hukum ini adalah bagian dari law enforcement dalam negara hukum. Tak terkecuali atas putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan banding Mas Romy," ucapnya.
Diberitakan, kuasa hukum mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy, Maqdir Ismail, menyebut kliennya dapat bebas pada Kamis (30/4/2020) pekan depan.
Hal ini disebabkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memotong hukuman Romy menjadi satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan di tingkat banding.
Sebelumnya, pada tingkat pertama, Romy divonis 2 tahun hukuman penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Ya mestinya dibebaskan minggu depan, meskipun KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kasasi. Karena tidak ada dasar hukum untuk melakukan penahanan," kata Maqdir kepada wartawan, Kamis (23/4/2020).
Romy mulai ditahan pada 16 Maret 2019 setelah terjaring operasi tangkap tangan. Penahanan Romy sempat dibantarkan selama 45 hari karena Romy jatuh sakit.
Maqdir menuturkan, pihaknya berterima kasih atas putusan banding tersebut meskipun tidak puas karena Romy tetap dinyatakan bersalah.
Menurut tim kuasa hukum, dakwakan jaksa terhadap Romy tidak terbukti secara sah dan menurut hukum.
"Seharusnya Pengadilan Tinggi berani membebaskan Pak Romy, meskipun beliau sudah menjalani masa penahanan selama 1 tahun. Masalah masa penahanan ini kan masalah lain," kata Maqdir.
Banding Dikabulkan, Hukuman Romahurmuziy Dipotong Jadi 1 Tahun
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahumuziy.
Dengan dikabulkannya banding tersebut, hukuman Romy dipotong menjadi satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muchammad Romahurmuziy oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100.000.000," demikian bunyi amar putusan PT DKI tersebut Kamis (23/4/2020).
Sebelumnya, pada tingkat pertama Romy divonis 2 tahun hukuman penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.
Atas vonis pada tingkat pertama tersebut, pihak KPK dan pihak Romy sama-sama mengajukan banding.
Adapun Romy tetap dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama.
• Cocok untuk Menu Berbuka di Hari Pertama Puasa, Begini Cara Membuat Bakso Sapi Mudah Bagi Pemula
• Bukan karena Tekanan Politik, Ini Alasan Achmad Purnomo Mundur dari Pencalonan Wali Kota Solo
• Sebelum Larangan Mudik, Ribuan Orang Sudah Mudik Gunakan Bus
Romy terbukti menerima suap secara bertahap senilai Rp 255 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Romy juga terbukti menerima uang dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi sebesar Rp 50 juta.
Pemberian itu dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya di lingkungan Kemenag.
Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur namun terkendala karena pernah terkena sanksi disiplin kepegawaian.
Sementara, Muafaq ingin mendapatkan promosi jabatan sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Romahurmuziy Bebas Pekan Depan, PPP: Selamat Ramadhan Bersama Keluarga
dan
Banding Dikabulkan, Hukuman Romahurmuziy Dipotong Jadi 1 Tahun