Antisipasi Virus Corona di DKI
Pemprov DKI Tegur 431 Perusahaan Tak Jalani Protap Kesehatan Selama PSBB di Jakarta
431 perusahaan yang boleh beroperasi selama PSBB namun belum menjalankan protap kesehatan ditegur Pemprov DKI Jakarta.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans dan Energi) DKI Jakarta memberi teguran terhadap 431 perusahaan yang boleh beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) namun belum menjalankan protap kesehatan.
Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, data itu diperoleh dari hasil sidak yang dilakukan pihaknya selama periode 14 April hingga 23 April 2020.
"Sumber data dari sidak yang dilakukan bidang pengawasan hingga 23 April kemarin," ucapnya, Jumat (24/4/2020).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 355 diantaranya merupakan perusahaan yang boleh beroperasi selama PSBB di Jakarta sesuai ketentuan Pergub 33/2020.
Dimana dalam peraturan itu disebutkan bahwa hanya ada 11 sektor usaha yang boleh beroperasi selama masa PSBB di Jakarta.
Sebelas sektor itu ialah bidang kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, dan energi.
Kemudian, sektor komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, serta utilitas publik.
Namun, bukannya menjalankan protap kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona, perusahaan itu malah tidak menerapkannya.
"Untuk itu, kami berikan peringatan/pembinaan terhadap 355 perusahaan/tempat kerja yang dikecualikan namun belum melaksanakan seluruh protap kesehatan," ujarnya saat dikonfirmasi.
Ratusan perusahaan itu tersebar di Jakarta Pusat (105 perusahaan), Jakarta Selatan (76 perusahaan), Jakarta Utara dan Jakarta Timur (masing-masing 61 perusahaan, Jakarta Barat (48 perusahaan), serta Kepulauan Seribu (4 perusahaan).
Kemudian, sebanyak 76 perusahaan lainnya merupakan perusahaan yang tidak dikecualikan namun tetap beroperasi lantaran mendapat izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
• Bos Persija Minta PSSI Bantu Perangi Covid-19
• Rapid Test Drive Thru di Kejagung, 2 Orang Dinyatakan Positif Corona
Puluhan perusahaan itu berlokasi di Jakarta Utara (36 perusahaan), Jakarta Timur (26 perusahaan), Jakarta Barat (9 perusahaan), dan Jakarta Selatan (5 perusahaan).
Andri mengatakan, sebanyak 76 perusahaan ini bakal didata, kemudian pihaknya langsung melaporkan hal ini kepada Kemenperin.
"Tugas kami hanya melakukan pembinaan dan pelaporan saja. Kemudian, hasilnya kami serahkan ke Kemenperin untuk penerapan sanksi," kata anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini.