Virus Corona di Indonesia

Presiden Jokowi Larang Mudik, Pemprov DKI Hentikan Operasi Bus AKAP

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menghentikan operasional bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH AUDINA
Ram cek bus AKAP di Terminal Kampung Rambutan 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Mulai hari ini, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menghentikan operasional bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

Penghentian operasi ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Permenhub Nomor 25/2020 itu sendiri diterbitkan sebagai implementasi dari pernyataan Presiden Joko Widodo yang melarang warga yang tinggal di zona merah untuk mudik lebaran.

Kepala Bidang Pengendalian Operasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta Edy Sufaat mengatakan, mulai hari ini pihaknya tidak mengizinkan bus AKAP masuk dan menaikan penumpang dari terminal.

"Prinsipnya mengacu pada peraturan menteri, untuk bus AKAP kita lakukan pengawasan secara ketat. Jadi untuk AKAP tidak boleh beroperasi," ucapnya, Jumat (14/4/2020).

"Tidak ada pemberangkatan bus AKAP dari terminal," sambungnya.

Meski bus AKAP tak boleh beroperasi, Edy mengatakan, pihaknya tidak menutup pelayanan di terminal.

Pasalnya, terminal-terminal tersebut tak hanya melayani pemberangkatan menuju luar kota.

"Terminal itu kan ada terminal tipe A yang notabene ada juga untuk angkuta kota. Jadi, tidak ditutup sama sekali," ujarnya saat dikonfirmasi.

Namun, demi mencegah penyebaran virus corona (SARS-CoV-2) penyebab oenyakit Covid-19, jam operasional terminal-terminal yang ada di ibu kota dibatasi, mulai pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB.

"Untuk terminal ditutup dari jam 18.00 WIB hingga 06.00 WIB. Jadi mulai pukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB buka lagi," kata Edy.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved