Ramadan 2020

Sahkah Puasa Jika Kita Tidur Sepanjang Hari? Simak Penjelasan Buya Yahya

Bagaimana jika selama puasa kita tidur sejak pagi hingga menjelang waktu berbuka? Apakah puasa yang kita jalankan dianggap sah?

Penulis: Muji Lestari | Editor: Muji Lestari
Freepik
Ilustrasi tidur 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Di bulan Ramadan masyarakat biasanya melakukan kegiatan ngabuburit untuk menunggu waktu berbuka.

Selain ngabuburit sejumlah masyarakat pun ada yang memilih mengisi waktu dengan istirahat tidur siang.

Wanita Cantik Mantan Aspri Suami Muncul, Sang Istri Pembunuh Hakim Jamaluddin Ucapkan Ini

Namun bagaimana apabila aktivitas tidur itu dilakukan sejak pagi hingga menjelang waktu berbuka?

Apakah puasa yang kita jalankan dianggap sah?

Melansir tayangan YouTube Al-Bahjah TV, pertanyaan serupa muncul dari seseorang yang menghadiri ceramah Buya Yahya.

"Buya apakah sah puasa, jika tidur dari pagi hingga menjelang berbuka? Hingga terkadang salat zuhur dan ashar terlewat," tanya orang tersebut.

Menjawab pertanyaan tersebut, Buya Yahya langsung mengatakan bahwa salah satu hal yang membatalkan puasa adalah hilang akal.

Bolehkah Menelan Air Liur Saat Berpuasa? Berikut Penjelasan Lengkapnya

"Baik langsung saya masukan bab fiqih saja, yang membatalkan puasa adalah hilang akal," kata Buya.

Buya Yahya mengatakan bahwa ada tiga hal yang termasuk dalam kategori hilang akal.

"Hilang akal ada tiga," kata Buya.

pertama, gila. Maka orang kalau gila batal puasanya, biarpun sebentar. 

"Lagi ngobrol begini, tiba-tiba datang gilanya. Batal puasanya. Enggak tahu gimana contohnya. Pokoknya gila," ujar Buya.

Buya Yahya saat menjelaskan hukum tak memandikan jenazah yang meninggal karena virus corona.
Buya Yahya saat menjelaskan hukum tak memandikan jenazah yang meninggal karena virus corona. (Tangkapan Layar YouTube/Al-Bahjah TV)

Kedua, pingsan, ayan. Puasanya dianggap batal kalau pingsannya sehari penuh.

"Sahur dia pingsan, kemudian sadar setelah wakktu buka, isya bangun. Maka pingsan ini membatalkan puasa," terang Buya .

Namun Buya Yahya menjelaskan, apabila orang pingsan tersebut sempat sadar meski kemudian kembali pingsa, maka puasanya tidak batal dan dianggap sah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved