Ramadan 2020
134 Kendaraan Mudik yang Melintas Kabupaten Tangerang Diminta Putar Balik Oleh Polisi
Kompol I Ketut Widiarta mengatakan 134 kendaraan yang disekat karena ingin mudik melalui Tangerang
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Satlantas Polresta Tangerang mendata ada ratusan kendaraan yang terjaring penyekatan selama larangan mudik di Kabupaten Tangerang.
Seperti diketahui, pemerintah melarang warga mudik melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Kasatlantas Polresta Tangerang, Kompol I Ketut Widiarta mengatakan 134 kendaraan yang disekat karena ingin mudik melalui Kabupaten Tangerang.
"Total kendaraan pemudik yang diputarbalikkan pada pos-pos penyekatan dalam operasi Ketupat Kalimaya ada 134 kendaraan," jelas Widiarta kepada TribunJakarta.com, Senin (27/4/2020).
Menurutnya, angka tersebut merupakan akumulasi pelanggaran selama penyekatan yang dilakukan dari tanggal 24 sampai 26 April 2020.
Rincian kendaraan yang diminta putar balik adalah, bus umum sebanyak 47 unit, minibus umum 21 unit, mobil pribadi 25 unit, dan sepeda motor 41 unit.
"Semua kendaraan yang dari Jakarta kita kembalikan lagi ke daerah asalnya terutama yang ke Merak," sambung Widiarta.
Penyekatan akan terus dilaksanakan sampai tanggal 31 Mei 2020 sebagaimana yang tertuang dalam Permenhub Nomor 25.
"Ada enam titik yang disekat di perbatasan Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan DKI Jakarta," pungkas Widiarta.
Sementara di Kota Tangerang sendiri masih ada puluhan pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) walau sudah memasuki hari ke-9.
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kompol Abdul Rachim mengatakan tercatat pada Minggu (26/4/2020) penerapan PSBB di Kota Tangerang sejumlah 89 pelanggaran.
"Data cek poin penindakan ada 89 pelanggaran," ujarnya kepada wartawan.
Pelanggaran tersebut, masih didominasi oleh pengguna sepeda motor atau kendaran roda dua.
Pelanggaran yang ditindak diantaranya tidak menggunakan masker sebanyak 22 pelanggaran, dan berboncengan walau berbeda KTP sebanyak 17 pelanggaran.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/penyekatan-arus-mudik-kota-bekasi.jpg)