Antisipasi Virus Corona di Tangsel

Benyamin Davnie: Jika PSBB Tangsel Diperpanjang, Sanksi Akan Diperberat

Benyamin mengatakan, jika sebelumnya para pelanggar PSBB hanya ditegur, bisa ditingkatkan menjadi membuat surat pernyataan

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta/Jaisy Rahman Tohir
Check point PSBB di Rawa Buntu, Serpong, Tangsel, Minggu (19/4/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG SELATAN - Evaluasi sepekan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Selatan (Tangsel) belum menunjukkan dampak yang signifikan terhadap presentase jumlah peningkatan kasus Covid-19.

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, jika tidak ada perubahan sampai hari akhir PSBB pada Jumat (1/5/2020) mendatang, Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, mengatakan, kemungkinan besar PSBB akan diperpanjang.

Konsekuensinya, jika PSBB diperpanjang, maka sanksi akan diperketat.

Sanksi diharapkan membuat masyarakat lebih disiplin sehingga bisa mengintervensi peningkatan jumlah kasus Covid-19.

Benyamin mengatakan, jika sebelumnya para pelanggar PSBB hanya ditegur, bisa ditingkatkan menjadi membuat surat pernyataan.

"Jadi ada peningkatan sanksinya. Kalau mereka sebelumnya hanya diberi teguran, nanti mereka buat surat pernyataan lah kaya gitu kan," ujar Benyamin melalui sambungan telepon, Senin (27/4/2020).

Pemprov DKI Minta Kemenperin Awasi Perusahaan yang Boleh Beroperasi Saat PSBB

Ben, sapaan karibnya, masih berpegang bahwa PSBB adalah dalam rangka kesehatan bukan penegakan hukum.

Maka pihaknya tetap mengutamakan sanksi administratif.

"Ya kan ini hanya pembatasan, pembatasan juga sosial, tidak diikat dengan hukum positif ya hukum pidana, makanya sanksinya administratif di Perwal itu," ujarnya.

Jika diperlukan, Ben mempersilakan aparat menggunakan instrumen hukum pidana untuk pelanggar PSBB.

"Penggunaan pasal 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018, itu kita serahkan ke penegak hukum, tentu dengan berbagai pertimbangan. Kalau masih dapat dikendalikan dengan instrumen hukum yang ada, itu dulu diterapkan," ujarnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved