Virus Corona di Indonesia
Menteri Sosial Jalankan Surat Edaran KPK Gunakan DTKS Berikan Bansos Warga Terdampak Covid-19
surat edaran tersebut untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pemberian bansos kepada masyarakat yang terkena dampak wabah Corona.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara menyebut akan menjalankan dan mematuhi Surat Edaran yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dalam pemberian bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Diketahui surat edaran tersebut untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pemberian bansos kepada masyarakat yang terkena dampak wabah Corona (Covid-19).
"Kami di Kemensos harus memperhatikan dan akan menjalankan Surat Edaran dari Ketua KPK (Firli Bahuri) tentang pencegahan korupsi dalam pelaksanaan program-program penanggulangan Covid-19," kata Mensos Juliari Batubara saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (25/4/2020) malam.
Mensos mengatakan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan meminta saran dari KPK dalam hal pengawasan penggunaan anggaran bansos sesuai data penerima yang ada di Dinas Sosial, Sehingga pemberian bansos bisa tepat sasaran dengan merujuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Kami terus berkoordinasi dan meminta saran dari KPK, yang tidak hanya dalam pengawasan penggunaan anggaran, tapi juga dalam hal penggunaan data penerima bansos," ujar Juliari.
Menurut dia, peran KPK sangat vital dalam mengawasi dana bansos yang disalurkan oleh Kemensos.
"Saya kira peran KPK sangat vital bagi kami semua yang terlibat langsung dalam program-program penanggulangan pandemi Covid-19. Dan khususnya dalam program dana Bansos. Sehingga kami menjadi lebih tenang dan lebih yakin dalam menjalankan tugas. Sangat membantu tugas-tugas kami," tuturnya.
Juliari menyampaikan dana Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapatkan tambahan yang awalnya pada 21 April 2020, diumumkan jumlahnya sebesar 4,8 juta keluarga, demi mengurai dampak covid-19. Kini setelah dihitung ulang dan ada penambahan data, menjadi 20 juta KPM.
"4.8 juta ini adalah KPM tambahan untuk Program Kartu Sembako yang tadinya 15.2 juta KPM, sekarang menjadi 20 juta KPM," imbuhnya.
Sebelumnya diketahui, KPK menerbitkan surat edaran terkait penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dalam pemberian bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Ketua KPK Firli Bahuri meminta penyaluran dana bansos kepada masyarakat didasari pada DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
"DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial merupakan basis data yang selama ini digunakan untuk pemberian bantuan sosial kepada masyarakat secara nasional. DTKS senantiasa mengalami perbaikan," kata Firli dalam siaran pers, Rabu (22/4/2020).
Firli menjelaskan DTKS telah dipadankan dengan data kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Sehingga penerima bantuan pada DTKS diyakini keberadaannya berdasarkan NIK," ujar Firli.
Alasan lain untuk menggunakan DTKS adalah keyakinan bahwa penerima tepat sasaran karena adanya verifikasi berkala dengan bantuan pendataan oleh pemerintah daerah dan prosedur verifikasi validasi (verivali).