Virus Corona di Indonesia

Menteri Sosial Jalankan Surat Edaran KPK Gunakan DTKS Berikan Bansos Warga Terdampak Covid-19

surat edaran tersebut untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pemberian bansos kepada masyarakat yang terkena dampak wabah Corona.

Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Menteri Sosial Juliari P. Batubara saat meninjau penyerahan paket bantuan sosial di Kantor Pos Jatirawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (24/4/2020). 

KPK menyadari di tengah upaya peningkatan pemberian bantuan sosial, baik yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah, keterandalan data sebagai dasar pemberian bantuan sangat penting.

"Karenanya, KPK mengkoordinasikan pendataan oleh kementerian/lembaga dan pemda agar jaring pengaman sosial berupa bantuan sosial baik bantuan yang berbentuk tunai, barang maupun bentuk lainnya bisa tepat sasaran," tegasnya.

Lebih lanjut kata Firli, terutama, mengingat besarnya alokasi dana yang disiapkan pemerintah. Dari tambahan belanja pemerintah pusat pada APBN 2020 sebesar Rp405,1 Triliun, sebesar Rp110 Triliun atau 27% akan dialokasikan untuk jaring pengaman sosial, termasuk di dalamnya dialokasikan untuk bansos kepada masyarakat yang terdampak covid-19.

Demikian juga, lanjut dia, dari hasil refocusing kegiatan dan realokasi anggaran pemda per 16 April 2020, total anggaran yang direalokasikan yaitu sebesar Rp56,57 Triliun atau sebesar 5,13% dari total APBD 2020 yaitu Rp1.102 Triliun.

"Dari Rp56,57 Triliun tersebut sebesar Rp17,5 Triliun atau sekitar 31% dialokasikan untuk belanja hibah/bansos dalam upaya mengatasi dampak pandemik covid-19 di daerah," tandasnya.

Mantan Kapolda Sumsel ini menambahkan, Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2011 yang terbit pada Selasa (21/4/2020) kemarin itu ditujukan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik di tingkat nasional maupun daerah, dan pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved