Antisipasi Virus Corona di DKI

2 Rumah Makan di Cipete Selatan Ditertibkan karena Sediakan Tempat Duduk Saat PSBB

Sejumlah rumah makan di kawasan Cipete Selatan ditertibkan karena dinilai tidak menaati aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Tribun Timur/ Nurul Adha Islamiah
Ilustrasi Rumah Makan 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, CILANDAK - Sejumlah rumah makan di kawasan Cipete Selatan ditertibkan karena dinilai tidak menaati aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Lurah Cipete Selatan Fuad Hasan mengatakan, setidaknya ada dua rumah makan yang ditertibkan.

Rumah makan tersebut, jelas dia, masih menyediakan tempat duduk untuk makan di tempat.

"Usaha makanan tersebut sebelumnya sudah kita imbau agar tidak menyediakan tempat duduk, wajib take away semua," kata Fuad dalam keterangannya, Selasa (28/4/2020).

"Penindakannya tempat duduknya kita ambil bagi warung makan, resto nasi padang dan ayam geprek tadi,” tambahnya.

Selain itu, Fuad mengaku telah mengimbau sebuah tempat cuci mobil di Jalan Pangeran Antasari.

Menurutnya, tempat cuci mobil tersebut belum membatasi konsumennya sehingga menimbulkan kerumunan.

"Tempat usaha ditempel stiker agar membatasi pemilik mobil yang mau mencuci. Saya minta dibatasi 50 persen konsumen setiap mencuci agar tidak ramai,” ujar dia.

Tindak Sejumlah Pelaku Usaha Pelanggar PSBB

Sejumlah pelaku usaha di Jakarta Selatan ditindak lantaran melanggar aturan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Beberapa di antaranya adalah di Kelurahan Tegal Parang, Mampang Prapatan, dan Lenteng Agung, Jagakarsa.

Di Tegal Parang, petugas Satpol PP menertibkan sejumlah perusahaan yang melanggar PSBB.

Sebab, perusahaan tersebut tidak termasuk sektor usaha yang diizinkan beroperasi saat PSBB.

"Ada beberapa perkantoran yang ditempel stiker terkait penutupan atau pembatasan jam operasional kantor," kata Ramli selaku Lurah Tegal Parang dalam keterangannya, Selasa (28/4/2020).

Meski begitu, ia menyebut mayoritas warganya sudah mematuhi aturan PSBB.

"Kelurahan akan bekerja sama dengan unsur terkait guna menghambat penyebaran Covid-19," ujar dia.

Kenang Pelukan Nagita Usai Keluar dari BNN, Raffi Ahmad Merasa Sudah Berjodoh: Apa Ini Istri Gue

Intip Sederet Promo Alfamart, Berlaku Hingga 30 April: Belanja Kebutuhan Dapur, Dapat Diskon Besar

Sementara itu, Lurah Lenteng Agung Bayu Pasca Soengkono juga melakukan tindakan serupa terhadap beberapa pelaku usaha.

"Saat ini bukan lagi imbauan, melainkan sudah penindakan. Tindakannya berupa penyegelan dan tutup tempat usaha," ucap Bayu.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved