Antisipasi Virus Corona di Tangerang
Wali Kota Tegaskan Belum Ada Pekerja Pabrik Meninggal karena Covid-19 di Kota Tangerang
Pemerintah Kota Tangerang belum menerima laporan adanya pekerja di pabrik yang tutup usia karena positif Covid-19.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang belum menerima laporan adanya pekerja di pabrik yang meninggal dunia karena positif Covid-19.
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan kalau sampai detik ini pihaknya melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang belum menerima laporan ada pekerja pabrik yang meninggal dunia karena Covid-19.
"Untuk industri diawasi dari Disnaker ya, sampai sekarang belum ada laporan," kata Arief melalui sambungan telefon, Selasa (28/4/2020).
Mengikuti aturan dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), semua pabrik di Kota Tangerang harus menerapkan social physical distancing selama operasional.
Menurut Arief, Disnaker Kota Tangerang terus memantau aktivitas pabrik lantaran selama PSBB masih boleh beroperasi normal.
"Udah (ada antisipasi) jadi kita pantau terus jadi selama PSBB kegiatan-kegiatannya terus. Jadi teman-teman Disnaker ada pendampingan ke pabrik-pabrik, ngecek dan lain sebagainya," jelas Arief.
Diketahui sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi melakukan penutupan selama 14 hari kepada PT. Eds Manufacturing Indonesia (PT. PEMI) di kawasan industri, Balaraja.
Penutupan dilakukan menyusul adanya dua karyawannya bernisial H dan S tutup usia saat berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
"Hari ini kita akan menyampaikan surat perihal penutupan sementara selama 14 hari kepada PT. PEMI Balaraja terkait ada dua orang karyawanya meninggal Covid-19," kata Hery Heryanto kepala tim humas gugus tugas Covid-19 Kabuparen Tangerang dalam keterangannya, Senin (27/4/2020).
Hery melanjutkan hal di atas sudah sesuai prosedur Karantina Kesehatan.
Dimana bila ada karyawan di tempat kerja yang menjadi PDP, aktifitas kerja harus dihentikan sementara paling sedikit 14 hari kerja.
"Penghentian sementara selama 14 hari kerja merupakan amanat pasal 13 Peraturan Bupati Tangerang Nomor 20 tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) dalam percepatan penanganan corona virus disease 2019 (covid-19)," kata Heri.