Berkedok Makanan Ringan, Belasan Kilogram Narkoba Dimusnahkan Polres Metro Tangerang Kota

Beberapa narkoba yang pendistribusiannya menggunakan bungkus makanan ringan

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Ega Alfreda
Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Pratomo Widodo mengancurkan belasan kilogram narkoba yang menjadi barang bukti 14 tersangka, Rabu (29/4/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota memusnahkan belasan kilogram narkoba dari berbagai jenis, Rabu (29/4/2020).

Belasan kilogram narkoba dari berbagai jenis tersebut merupakan barang bukti yang didapatkan dari 14 tersangka sejak bulan Februari sampai April 2020.

Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Pratomo Widodo mengatakan satu dari beberapa jenis narkotika yang dimusnahkan adalah sabu seberat 6,3 kilogram.

“Kemudian ada narkotika jenis ekstasi yang dimusnahkan berjumlah 299 butir dan ganja sekitar empat kilogram,” ujar Pratomo di Mapolrestro Tangerang Kota.

Ia melanjutkan para tersangka ini sebagian merupakan jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan ada yang berasal dari pengguna biasa juga pengedar.

“Ke-14 tersangka ini masih proses, semua jaringan terpisah bukan satu jaringan,” sambung Pratomo.

Dari beberapa barang bukti yang didapatkan, ada beberapa narkoba yang pendistribusiannya menggunakan bungkus makanan ringan untuk mengelabui petugas.

Wakapolsek Pancurbatu Positif Narkoba: Bermula dari Sidak, Ditangkap, Kapolda Sumut Bilang Begini

PSBB Kota Bekasi Tahap II: Lebih Ketat, Satpol PP Dipersenjatai Bambu,  Ini Penjelasan Kasatpol

Kelurahan Pluit Usulkan Tiga Lokasi Rumah Isolasi Pasien Positif Covid-19

“Jadi para pengedar ini dukumpulkan disuatu tempat sebelum diedarkan dan dipecah-pecah lalu dikumpulkan di suatu tempat,” jelas Pratomo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke-14 tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Hukuman paling singkat lima tahun kurungan penjara, paling lama 20 tahun. Juga dapat diancam seumur hidup atau hukuman mati,” tutup Pratomo.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved