Ditemukan Kontrasepsi & Cuma Layani Langganan, Pasangan Mesum Digrebek Sedang Lulur di Panti Pijat
Pada peraturan PSBB, panti pijat dilarang beroperasi di Tangsel. Pun sama pada surat edaran amalan Bulan Ramadan.
Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG UTARA - Personel Satpol PP Tangerang Selatan memergoki pasangan mesum di sebuah panti pijat di bilangan Alam Sutera, dekat Pasar Delapan, Pakulonan, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (29/4/2020) malam.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry, mengatakan, saat itu pihaknya tengah patroli Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sekira pukul 20.30 WIB, bertepatan dengan malam ke enam Bulan Ramadan itu, pihaknya melihat salah satu panti pijat dalam keadaan terbuka.
"Kami lagi patroli PSBB, pas masuk lokasi tersebut, ditemukan tempat terapis itu ada yang buka di dalam," ujar Muksin saat dihubungi TribunJakarta.com, Rabu (29/4/2020).
Muksin mengatakan gerai pijat bernama "Urut Tradisional Refleksi - Lulur" itu menerapkan sistem pesanan.
Hanya langganan saja yang bisa memesan saat situasi PSBB dan Ramadan itu.
Pasalnya, pada peraturan PSBB, panti pijat dilarang beroperasi. Pun sama pada surat edaran amalan Bulan Ramadan.
"Langsung kami gerebek. Cuma satu pasangan, kayanya dia by pesanan deh, langganannya," ujarnya.
Saat dipergoki, sepasang pria dan wanita itu dalam keadaan bugil.
Di ruangan pijat itu juga ditemukan alat kontrasepsi.
Keduanya pun digelandang ke Kantor Satpol PP untuk diperiksa lebih lanjut.
Satu terapis dan pelanggan sedang lulur digelandang
Ada satu terapis dan tamunya yang terjaring dalam razia tersebut.
"Ada satu terapis dan tamunya yang sedang lulur di situ," kata Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al Fakchry saat dihubungi, Rabu (29/4/2020).
Muksin menceritakan, penggerebekan terhadap griya pijat itu dilakukan Satpol PP Tangsel saat melakukan patroli.