Ditemukan Kontrasepsi & Cuma Layani Langganan, Pasangan Mesum Digrebek Sedang Lulur di Panti Pijat

Pada peraturan PSBB, panti pijat dilarang beroperasi di Tangsel. Pun sama pada surat edaran amalan Bulan Ramadan.

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Suharno
Istimewa/dokumentasi Satpol PP Tangsel
Petugas Satpol PP memergoki pasangan mesum di sebuah panti pijat di bilangan Alam Sutera, dekat Pasar Delapan, Pakulonan, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa malam (29/4/2020).. 

Begitu melintas tempat tersebut, terlihat griya dengan papan nama urut tradisional refleksi-lulur itu masih beroperasi saat Ramadhan dan di tengah penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Kita patroli pukul 16.00 WIB, ketemunya griya pijat itu pukul 20.30 wib. Dan terlihat itu terapis dan tamunya," ucap Muksin.

Saat itu, kata Muksin, petugas juga menemukan alat kontrasepsi di ruangan terapis memberikan pelayanan kepada tamunya.

"Iya ada kondomnya. Bahkan orangnya sudah telanjang bulat. Kita sampai sudah bugil," kata dia.

Kini, terapis dan tamu yang terjaring telah diamankan ke kantor Satpol PP Tangerang Selatan.

Panti pijat langsung disegel

Aparat Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel), mendapati sebuah panti pijat di bilangan Alam Sutera, dekat Pasar Delapan, Serpong Utara, Tangsel, masih beroperasi, pada Selasa malam (28/4/2020).
Aparat Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel), mendapati sebuah panti pijat di bilangan Alam Sutera, dekat Pasar Delapan, Serpong Utara, Tangsel, masih beroperasi, pada Selasa malam (28/4/2020). (Istimewa/dokumentasi Satpol PP Tangsel)

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry, mengatakan, pihaknya langsung menahan pasangan mesum itu.

Panti pijat plus-plus yang berada di jejeran ruko itu pun langsung disegel.

"Langsung disegel langsung, tempatnya," ujar Muksin saat dihubungi TribunJakarta.com, Rabu (29/4/2020).

Muksin menduga panti pijat itu terus beroperasi sejak penerapan Pambatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan memasuki Ramadan.

Padahal, jelas pada aturan PSBB, panti pijat dilarang beroperasi.

Pun pada surat edaran Bulan Ramadan Pemkot Tangsel bersama MUI.

"Selama Ramadan sih baru satu, mudah-mudahan sih enggak ada," ujarnya. (TribunJakarta/Jaisy)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Griya Pijat di Alam Sutera Digerebek, Satu Terapis dan Tamunya Dibawa Satpol PP"

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved