Pemkot Depok Minta Warga Tak Respon Tawaran Mudik di Tengah Pandemi Covid-19
Pemerintah Kota Depok mengimbau seluruh warga agar mentaati aturan larangan mudik.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Pemerintah telah resmi mengelaurkan larangan mudik yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020.
Peraturan tersebut berisi ihwal pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona.
Menanggapi peraturan tersebut, Pemerintah Kota Depok mengimbau seluruh warga agar mentaatinya.
Warga juga diminta tidak merespon bilamama ada tawaran perjalanan mudik ke luar Kota.
“Disampaikan kepada seluruh warga Depok untuk mengikuti pengaturan pemerintah dimaksud, dengan tidak melaksanakan mudik dan tidak merespon para pihak yang menjanjikan dapat mengantarkan mudik ke kota tujuan di luar Jabodetabek,” ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris, dalam keterangan resmi tertulisnya, rabu (29/4/2020).
• Pilar Asing Persija Jakarta Beberkan 4 Mimpi Besarnya, Ingin Pegang Piala Bareng Timnas
• Ibu Positif Covid-19 Melahirkan di Tangerang, Dokter Klaim ASI Tak Menularkan Virus ke Anak
Idris juga menuturkan, saat ini petugas berwenang telah bersiaga di wilayah-wilayah perbatasan Jabodetabek untuk mencegah warganya bepergian mudik.
“Petugas sudah sigap melaksanakan pemeriksaan di wilayah perbatasan Jabodetabek dan akan mengembalikan ke lokasi keberangkatan di dalam wilayah Jabodetabek.,” kata Idris lagi.
Di Kota Depok sendiri,total sudah ada delapan bus, 21 mobil pribadi, dan 48 unit sepeda motor yang diminta putar balik lantaran hendak pulang kampung dan melintas di Jalan Raya Bogor-Jakarta, dan Jalan Raya Citayam.