Ramadan 2020

Bolehkah Memberikan Zakat Kepada Saudara atau Kerabat? Begini Kata Buya Yahya

Bolehkan kita memberikan zakat mal kepada orang tersebut yang tak lain adalah kerabat atau keluarga kita? ini kata Buya Yahya

Penulis: Muji Lestari | Editor: Rr Dewi Kartika H
TribunTimur
Ilustrasi Zakat 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Membayar zakat merupakan kewajiban bagi umat muslim.

Selain wajib membayar zakat fitrah yang dikeluarkan setiap bulan Ramadan.

Umat muslim yang mampu juga diwajibkan membayar zakat harta atau zakat mal.

Sebagian dari kita kerap memberikan zakat mal kepada orang-orang yang kurang mampu di luaran sana.

Lantas bagaiman jika ada kerabat kita yang kurang mampu?

Bolehkan kita memberikan zakat mal kepada orang tersebut yang tak lain adalah kerabat atau keluarga kita?

Melansir tayangan YouTube Al-Bahjah Tv (29/4/2020), Buya Yahya memberi penjelasan terkait zakat.

Datangi Rumah Krisna Mukti, Nikita Mirzani Syok Lihat Benda Horor Ini Jadi Pajangan: Kayak Dukun

Buya Yahya mengatakan, bahwa orang yang hendak mengeluarkan zakat mal harus lebih memastikan terlebih dahulu, benarkah ia termasuk ke dalam orang-orang yang sudah wajib mengeluarkan zakat atau belum.

"Membayar zakat, terutama zakat mal, yang perlu ditanyakan apakah benar orang tersebut atau anda sudah wajib membayar zakat mal?" kata Buya Yahya.

Hal itu meminimalisir tindakan oknum-oknum tertentu yang menarik iuran zakat.

Ilustrasi
Ilustrasi (Shutterstock)

Padahal orang yang ditarik iuran itu penghasilannya belum cukup untuk dikatakan wajib berzakat.

"Karena hari ini ada, orang yang paling seneng narik zakat dari seseorang,"

"Mengatasnamakan zakat profesi padahal gaji belum mencapai," terang Buya Yahya.

Ia menegaskan harus berhati-hait dalam urusan zakat.

Apa Hukum Salat Tarawih Berjamaah Lewat Video Live Streaming? Ibadahnya Sah? Ini Kata Buya Yahya

"Jadi dalam urusan zakat harus hati-hati," ujarnya.

Jangan sampai kita menzalimi orang-orang dalam berzakat.

"Tidak boleh kita zalim kepada orang yang tidak wajib zakat dikatakan wajib zakat,"

"Zalim kepada orang kaya tidak boleh, zalim kepada orang fakir juga tidak boleh," ujar Buya.

Ilustrasi Zakat
Ilustrasi Zakat (TribunTimur)

Ia memberikan contoh tindakan zalim terhadap orang fakir yang kerap terjadi di kehidupan sehari-hari.

"Zalim kepada orang fakir apa? Salah kita membaginya,"

"Orang fakir tidak mendapat zakat, malah orang yang lainnya yang dapat," ujarnya.

Menjawab soal bolehkan zakat diberikan kepada saudara atau kerabat yang membutuhkan?

Bolehkah Menggunakan Lipbalm saat Berpuasa? Bagaimana Jika Tertelan? Begini Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya mengatakan, bahwa boleh memberikan zakat mal kepada kerabat.

"Zakat bisa diberikan kepada sanak, kerabat," ujar Buya.

Bahkan memberikan zakat kepada kerabat dekat adalah aturan yang paling baik.

"Bahkan begitulah aturan yang paling baik," kata Buya.

Buya menjelaskan ada 2 tipe orang fakir.

Buya Yahya
Buya Yahya (Tangkapan Layar YouTube/Al-Bahjah TV)

Yakni orang fakir biasa yang tidak punya hubungan kerabat dengan kita, dan orang fakir yang memiliki hubungan kerabat dengan kita.

Buya Yahya memberikan contoh, jika di tetangga kita punya orang fakir, kita punya zakat hanya satu-satunya dan uang itu hanya satu-satunya tidak bisa dibagi.

Maka yang didahulukan adalah orang fakir yang memiliki hubungan kerabat.

Buya mengatakan dengan memberikan zakat kepada saudara atau kerabat, maka kita akan mendapatkan dua pahala.

Lupa Baca Niat dan Tidak Sahur, Apakah Puasa Tetap Sah? Begini Penjelasan dari Buya Yahya

"Kata nabi dapat dua pahala, pahala silaturahmi dan pahala membayar zakat," ujarnya.

Buya Yahya pun mengingatkan, jangan sampai kita sibuk memberi zakat kepada orang lain sementara kerabat kita yang membutuhkan kita terlantarkan.

"Jangan sampai anda sibuk membayar zakat kepada orang lain, lalu kerabat anda tidak anda kasih," kata Buya Yahya.

"Bahwa memberikan zakat kepada kerabat yang berhak adalah lebih utama," imbuhnya.

SIMAK VIDEONYA:

 (TribunJakarta/Muji Lestari)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved