Hari Buruh 2020
Disnaker Kota Bekasi Catat 601 Karyawan Dirumahkan Akibat Covid-19
Disnaker Kota Bekasi mencatat sebanyak 601 buruh perusahaan terpaksa dirumahkan akibat pandemi Covid-19.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi mencatat sebanyak 601 buruh perusahaan terpaksa dirumahkan akibat pandemi Covid-19.
Kepala Disnaker Kota Bekasi Ika Indah Yarti mengatakan, 601 buruh itu berasal dari 50 perusahaan.
"Dari data 50 perusahaan ada 601 pekerja memang ada yang dirumahkan itu kesepakatan karena perusahaan tempat kerjanya," kata Ika saat dikonfirmasi, Kamis (30/4/2020).
Ika menjelaskan, data itu dihimpun dari bulan Maren hingga April 2020.
Kebijakan merumahkan karyawan menyusul menurunnya kauntitas produksi akibat pandemi Covid-19.
Dia menambahkan, selama masa pandemi Covid-19 ini, terdapat juga perusahaan yang gulung tikar.
Penyebab bangkrutnya perusahaan ini menurut dia tidak serta merta dampak Covid-19, tetapi lebih pada kondisi perusahaan yang memang sudah mengalami masalah keuangan.
"Ada (yang bangkut) dua perusahaan, tapi itu tidak semata karena Covid, jadi sebelumnya memang sudah bermasalah makin kesini (ada Covid-19) makin terpuruk," tegas dia.
Ketua Srikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bekasi, Abdullah mengatakan, kebijakan dirumahkan ini berbeda dengan pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Ada sebagian dirumahkan, tapi kalau dikurangi (PHK) adalah mereka pekerja kontrak," kata Abdullah kepada TribunJakarta.com, Kamis (30/4/2020).
Abdullah menjelaskan, kebijakan dirumahkan ini rata-rata diterapkan bagi mereka para pekerja yang statusnya karyawan atau buruh tetap.
Meraka menurut Abdullah, tetap menerima upah bulanan. Hanya saja, jumlah upah yang mereka terima terpaksa dipotong hingga 50 persen.
• Update Data Covid-19 di Kota Bekasi Kamis, 30 April 2020: Positif 244 Orang, Sembuh 95 Orang
• Pemkot Salurkan 1.658 Paket Sembako Untuk Amil Marbot se-Kota Tangerang
"Nominalnya berbeda-beda, itu ditentukan dari hasil musyawarah perusahaan sama serikat pekerjanya, ada yang hanya menerima 75 persen gaji bahkan ada yang hanya 50 persen gaji," paparnya.
Buruh yang dirumahkan ini lanjut Abdullah, masih memiliki kesempatan kembali bekerja jika kondisi sudah pulih.
"Iya kalau produksi sudah normal baru akan dipanggil lagi tapi kalau untuk pekerja kontrak itu sudah kontraknya tidak diperpanjang," ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/buruh-konvoi_20180501_091531.jpg)