Lucinta Luna Ditangkap
Lewat Video Call, Lucinta Luna Diberitahu Telah Berstatus Tahanan Kejaksaan
Mengenakan kaus berwarna putih dan masker merah muda, Lucinta Luna melakukan video call dengan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Mengenakan kaus berwarna putih dan masker merah muda, Lucinta Luna melakukan video call dengan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Video call yang dilakukan di salah satu ruangan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Adapun kegiatan itu untuk menjelaskan terkait proses pemindahan tanggung jawab penahanan Lucinta Luna dari Polres Metro Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar menjelaskan hari ini pihaknya telah menyerahkan tersangka Lucinta Luna dan rekannya sekaligus pemasok yakni IF alias Flo beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Hal tersebut setelah berkas perkara narkoba yang menjerat keduanya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
"Untuk perkara dari tersangka LL dan FLO berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU. Dan hari ini kami sdh melakukan tahap dua yakni menyerahkan barbuk dan tersangka ke kejaksaan," kata Ronaldo kepada wartawan, Kamis (30/4/2020).

Ronaldo mengatakan, proses tahap dua Lucinta Luna dan Flo dilakukan melalui video call lantaran situasi saat ini di tengah pandemi corona.
Terlebih, keduanya juga tetap mendekam di Rutan Pondok Bambu yang merupakan rutan untuk wanita.
"Jadi saat ini untukk LL dan dan FLO itu posisinya sudah menjadi tahanan kejaksaan. Meskipun untuk rutannya tetap di Pondok Bambu," kata Ronaldo.
Diketahui, Lucinta Luna ditangkap Unit II Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di apartemennya pada Selasa (11/2/2020) dini hari.
Dari apartemennya, polisi menemukan pil riklona, tramadol dan dua butir pil ekstasi dari tempat sampah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan tes rambut di Laboratorium BNN, Lido, Jawa Barat, Lucinta Luna diketahui positif amphetamine, MDMA dan benzo.
Artis kontroversial itu mengaku sudah sekitar lima bulan terakhir mengonsumsi obat tersebut yang didapat dari Flo karena alasan depresi dan tertekan.
Dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu

Sejak berkas perkaranya lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan, Lucinta Luna telah dipindahkan dari Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, pemindahan Lucinta Luna ke Rutan Pondok Bambu dilakukan sejak Jumat (6/3/2020) lalu.
"Karena kita sudah selesai melakukan pemeriksaan maka kami titipkan ke Rutan Pondok Bambu. Karena kemarin (Rutan Polda Metro Jaya) saat pemeriksaan untuk efisiensi waktu saja," ujar Ronaldo saat dikonfirmasi, Selasa (10/3/2020).
Kendati berada di Rutan Pondok Bambu, Ronaldo mengatakan, Lucinta Luna masih berstatus tahanan titipan dari Polres Metro Jakarta Barat.
Adapun saat ini pihaknya sedang menunggu berkas perkara atau tahap I Lucinta Luna dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
"Jadi statusnya masih tahanan Sat Narkoba Jakarta Barat," kata Ronaldo.
Sebelumnya, lokasi penahanan Lucinta Luna sempat jadi perbincangan karena banyak netizen penasaran mengenai jenis kelamin Lucinta Luna.
Lucinta Luna pun sempat ditempatkan di sel khusus Polda Metro Jaya sebelum polisi mendapatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan ganti kelamin Lucinta Luna dari laki-laki menjadi perempuan.
Berkas Perkara Lucinta Luna Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan Jakarta Barat
Tiga pekan pasca-menangkap Lucinta Luna, polisi telah merampungkan berkas perkara artis kontroversial tersebut.
Kanit II Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Maulana Mukarom mengatakan, pelimpahan tahap satu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dilakukan pada Selasa (3/3/2020).
"Tahap satu sudah dilakukan, hari Selasa kemarin dikirim ke Kejaksaan Jakarta Barat," kata Maulana di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (5/3/2020).
Maulana mengatakan, dalam kasus ini Lucinta Luna disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat (1) Sub Pasal 62 Ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara lima tahun.
Saat ini, pihak kepolisian tengah menunggu proses di Kejaksaan sebelum melimpahkan tersangka di tahap dua.
Apabila berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, maka polisi akan segera mengirim Lucinta Luna ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
"Untuk tahap dua atau pelimpahan tersangka nanti akan kita kabarkan lagi," ujar Maulana.
• Ini Sejumlah Promo Alfamart dan Promo Indomaret Untuk Awal Mei, Ada Tebus Murah 100 Rupiah
• Kasus Perkelahian Terkait Pembagian Sembako Damai: Keduanya Jadi Tersangka, Ini Versi Ketua RT
• Update Corona di Depok Kamis 30 April 2020: ODP 2.969, PDP 1.148, Positif 287 Kasus
Diketahui, Lucinta Luna ditangkap Unit II Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di apartemennya pada Selasa (11/2/2020) dini hari.
Dari apartemennya, polisi menemukan pil riklona, tramadol dan dua butir pil ekstasi dari tempat sampah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan tes rambut di Laboratorium BNN, Lido, Jawa Barat, Lucinta Luna diketahui positif amphetamine, MDMA dan benzo.
Artis kontroversial itu mengaku sudah sekitar lima bulan terakhir mengonsumsi obat tersebut karena alasan depresi dan tertekan.