Virus Corona di Indonesia
Pelanggar PSBB di Riau Divonis Penjara dan Denda Hingga Pelaku Sabung Ayam Kena Pasal Berlapis
Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Rabu (29/4/2020) kemarin menyidangkan 16 terdakwa pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar
Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
"Selama penyidikan mereka tidak ditahan. Kan ancaman hukumannya tidak sampai satu tahun, hanya empat bulan. Ancaman hukuman dibawah lima tahun itu tidak bisa dilakukan penahanan kecuali beberapa pasal tertentu," tegas Sunarto.
Sunarto menambahkan sejauh ini Polda Riau baru menetapkan 16 tersangka pelanggar PSBB dan seluruhnya telah disidang secara online. Selain itu, tidak ada tersangka lain yang masih proses penyidikan.
Dia berharap kasus pelanggaran PSBB ini bisa memberikan efek jera sehingga tidak kembali berulang dan menjadi pembelajaran bagi warga lain agar mematuhi PSBB.
Ratusan orang jadi tersangka
Jajaran Polri telah menetapkan status tersangka pada ratusan orang yang diduga melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa kota.
Polda Metro Jaya yang pertama kali menetapkan status tersangka pada pelanggar PSBB diantaranya karena tetap berkerumum. Padahal berkali-kali diminta bubar oleh petugas.
Selanjutnya ada pula yang menjadi tersangka karena tawuran saat PSBB hingga mengakibatkan dua orang meninggal dunia. Termasuk melakukan judi sabung ayam saat masa PSBB di Bekasi.
Sementara itu, Polda Jambi sudah lebih dulu menyidangkan 16 terdakwa pelanggar PSBB di Kota Pekanbaru Riau karena tetap bermain di warnet dan menggelar pesta ulang tahun sambil mengkonsumsi miras di room karaoke.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengamini Polda Metro Jaya dan Polres jajaran menindak dan mentersangkakan warga yang nekat berkerumun saat PSBB di tengah wabah corona.
Warga yang tidak menuruti imbauan polisi atau bahkan melawan petugas saat diimbau membubarkan diri dapat dijerat Pasal 212 KUHP, 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP.
Karena ancaman hukumannya hanya satu tahun bahkan ada yang beberapa bulan maka para tersangka ini tidak dilakukan penahanan. Mereka hanya diminta wajib lapor, maksimal satu minggu dua kali.
Meski begitu, proses hukum tetap berlanjut hingga berkas rampung dan kasus dibawa ke meja hijau untuk disidangkan. Seperti yang telah dilakukan di Polda Riau, melalui sidang online.
"Semuanya yang berkerumun, termasuk yang tawuran dan sabung ayam di Bekasi kami proses cepat, supaya segera selesai," ucap Yusri saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (30/4/2020).
Yusri juga mengamini tersangka yang hanya tetap berkerumun tidak dilakukan penahanan. Sementara tersangka yang melakukan sabung ayam di Bekasi beberapa hari lalu dijerat dengan pasal berlapis.
"Yang sabung ayam itu kena pasal berlapis, Pasal 303 KUHP dan Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan," tegasnya.