Virus Corona di Indonesia

Polisi Bubarkan Pesta Ulang Tahun Wanita Bergaun Hitam di Sebuah Hotel di Medan, Begini Endingnya

Deli Hotel Medan tepatnya di Restoran Tropical Lantai 7 Jalan sedang ada acara ulang tahun berinisial TMA.

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Suharno
Shutterstock via Kompas
Ilustrasi virus corona 

TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN - Personel Polsek Medan Baru membubarkan kerumunan massa yang mengadakan acara Ulang Tahun di Deli Hotel Medan, Jalan Abdullah Lubis, Senin (27/4/2020) malam.

Informasi ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan di Deli Hotel Medan tepatnya di Restoran Tropical Lantai 7 Jalan sedang ada acara ulang tahun berinisial TMA.

Mendapat informasi itu, Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobinglangsung memerintahkan Kanit Binmas didampingi Kanit Intelkam dan personel untuk turun ke lokasi dan mengecek kebenaran atas informasi adanya kerumunan massa di Deli Hotel Medan.

"Setelah kita cek, ternyata benar bahwa di Restoran Tropical Lantai 7 Deli Hotel ada tamunya yang mengadakan acara ulang tahun," kata Kompol Martuasah H Tobing.

"Selanjutnya para tamu undangan telah kita bubarkan untuk pulang ke rumah masing masing," sambungnya.

Martuasah menambahkan untuk pihak hotel maupun yang punya acara dibawa ke Polsek Medan Baru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Di sisi lain, Martuasah sangat menyayangkan kepada pihak hotel yang tidak mengikuti protokol pemerintah sesuai peraturan yang di keluarkan pemerintah melalui Maklumat Kapolri No: Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

"Kepada pihak hotel, khususnya hotel di wilayah hukum Polsek Medan Baru diharapkan untuk dapat ikuti protokol pemerintah sesuai peraturan yang di keluarkan pemerintah melalui Maklumat Kapolri No: Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19)," kata Martuasah.

Wanita yang berulang tahun dimintai keterangan polisi

Perayaan ulang tahun ke 20 perempuan cantik berinisial TMA di sebuah hotel Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan, terpaksa dibubarkan polisi, Senin (27/4/2020) malam.

Tamu-tamu yang hadir langsung berhamburan ketika petugas masuk ke resto hotel di lantai 7.

Polisi membubarkan acara karena adanya larangan berkumpul terkait antisipasi penyebaran Covid-19.

Setelah membubarkan pesta, polisi pun meminta data diri TMA.

TMA tampak menyerahkan KTP ke petugas.

Pengelola hotel juga dimintai keterangan.

TMA pun dibawa ke Mapolsek Medan Baru untuk dimintai keterangan lengkap.

Video penggerebekan polisi:

Penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat ke Polsek Medan Baru.

Kompol Martuasah H Tobing langsung memerintahkan Kanit Binmas didampingi Kanit Intelkam dan personil untuk mengecek kebenaran atas informasi adanya kerumunan massa di hotel Jalan Abdullah Lubis.

"Setelah kita dicek, ternyata benar bahwa di restoran Tropical lantai 7 Deli Hotel ada tamunya yang mengadakan acara ulang tahun. Selanjutnya para tamu undangan telah kita bubarkan untuk pulang ke rumah masing masing," ucap Kompol Martuasah H Tobing.

"Sedangkan dari pihak Hotel maupun yang punya acara kita bawa ke Polsek Medan Baru," sambungnya.

Kapolsek Medan Baru juga sangat menyayangkan kepada pihak hotel yang tidak mengikuti protokol pemerintah sesuai peraturan yang di keluarkan pemerintah melalui Maklumat Kapolri No: Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

"Kepada pihak hotel, khususnya hotel di wilayah hukum Polsek Medan Baru diharapkan untuk dapat ikuti protokol pemerintah sesuai peraturan yang di keluarkan pemerintah melalui Maklumat Kapolri No: Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19)," pungkas Martuasah.

Polisi sudah mengingatkan

Sebelumnya Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono angkat bicara menjelaskan kriteria perkumpulan massa yang dapat dibubarkan oleh kepolisian setelah dilakukan upaya imbauan secara persuasif dan humanis.

"Kriteria perkumpulan massa yang dapat dibubarkan oleh kepolisian setelah dilakukan imbauan adalah ‎pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan serta kegiatan yang sejenis," ungkap jenderal bintang satu itu.‎

Selain itu kegiatan kerumunan massa seperti konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran hingga resepsi keluarga juga bakal dibubarkan.

Termasuk pula kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan, unjuk rasa, pawai, karnaval serta kegiatan lainnya yang menjadi berkumpulnya massa pasti akan dibubarkan.

"Kami berharap maklumat Kapolri soal menghindari kerumunan massa dipahami. Anggota di lapangan akan terus melakukan patroli bahaya corona serta membubarkan setiap ada kerumunan massa," tuturnya.

Tidak lupa, Argo mengingatkan bagi masyarakat yang masih "bandel" tidak mengindahkan imbauan anggota Polri, mereka bisa diancam dengan sangksi pidana.

Ada beberapa pasal yang telah disiapkan seperti Pasal 212, Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (TribunMedan/Tribunnews/Theresia)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Berpakaian Seksi, Pesta Ulang Tahun Perempuan Cantik di Hotel Kota Medan Digerebek Polisi

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved