Antisipasi Virus Corona di Tangsel
PSBB Tangsel Diperpanjang, Berpotensi Diterapkan Selama 28 Hari
Pemkot Tangsel tengah menggodog payung hukum berupa Peraturan Wali Kota (Perwal), sambil menunggu Peraturan Gubernur (Pergub)
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, CIPUTAT - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tangerang Selatan (Tangsel) dipastikan akan diperpanjang.
Seperti diketahui, kebijakan memutus mata rantai penularan Covid-19 itu berakhir hari ini, Jumat (1/5/2020).
Selama 14 hari pelaksanaan PSBB periode pertama, tingkat kepatuhan masyarakat masih di bawah ideal.
Pemkot Tangsel mencatat tingkat kepatuhan PSBB di Tangsel baru 60%, jauh dari ideal yang 90%.
"PSBB kita perpanjang, sekarang sedang disiapkan perangkat hukumnya, cuma apakah berapa harinya, itu kita menunggu arahan gubernur," ujar Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, saat dihubungi TribunJakarta.com.
Pemkot Tangsel tengah menunggu kebijakan Gubernur Banten, Wahidin Halim untuk lamanya PSBB periode kedua.
• UPDATE Pria Ditemukan Bersimbah Darah, Korban Sopir Taksi Online, Tinggali Istri yang Hamil 2 Bulan
• 5 Alasan Jalan Kaki Efektif Jaga Daya Tahan Tubuh Saat Pandemi Covid-19
Benyamin mengatakan, ada kemungkinan PSBB diperpanjang hingga 28 hari.
"Nanti akan dirumuskan Bapak Gubernur dengan pertimbangan tertentu antara 14 hari atau 28 hari," ujarnya.
Saat ini, Pemkot Tangsel tengah menggodog payung hukum berupa Peraturan Wali Kota (Perwal), sambil menunggu Peraturan Gubernur (Pergub).
"Nunggu Pergub dan Perwal, mudah-mudahan besok sudah terbit," jelasnya.