Sakit Hati Ditolak Istri, Napi Asimilasi Bakar Rumah Mertua Hingga Dua Motor Ludes

Siapa yang tak sakit hati ditolak istri, suami yang baru bebas dari penjara setelah dapat asimilasi ini emosi hingga membakar rumah mertua.

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Y Gustaman
istimewa
Pihak kepolisian saat memeriksa sepeda motor yang ikut terbakar di Koto Tangah, Padang, Kamis (2/4/2020) pagi. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Siapa yang tak sakit hati dan bikin emosi, suami baru bebas dari penjara setelah dapat asimilasi malah ditolak istri.

Suami berinisial JR (46) ini akhirnya kalap, sampai membakar rumah mertua hingga dua sepeda motor ikut ludes tinggal menjadi rongsokan.

Aksi JR tersebut membuat heboh karena membakar rumah mertuanya di Perumahan Jihat Persada 2 Blok I No 5, Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat.

Kebakaran tersebut terjadi pada Kamis (2/4/2020) lalu sekitar pukul 08.00 WIB.

Tak banyak benda yang dapat diselamatkan dari kobaran api.

Api berhasil dipadamkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran Kota Padang beberapa saat kemudian.

Hamil 2 Bulan, Tangis Histeris Istri Sopir Taksi Online Korban Begal di Pulogadung

Hasil olah tempat kejadian perkara, polisi menemukan penyebab kebakaran tersebut.

Alhasil, rumah tersebut ternyata dibakar oleh JR.

Kapolsek Koto Tangah, AKP Zamri Elfino, membenarkan JR sebagai pelaku pembakaran rumah mertuanya.

JR baru saja keluar penjara setelah mendapat asimilasi Corona atau Covid-19.

"Telah kita amankan seorang pelaku bernama JR (46)," ungkap Zamri.

"Ia diduga keras telah melakukan tindak pidana kejahatan yang sengaja membakar rumah," sambung dia.

Lokasi rumah mertua yang dibakarnya berdekatan dengan rumah lainnya.

Jakarta Siapkan 1.000 Makam Bagi Jenazah Protap Covid-19 Sebelum PSBB, Kini Jumlah Meninggal 1.798

Sehingga, hal tersebut sangat berbahaya bagi keamanan masyarakat sekitar.

Polisi mengamankan JR pada Kamis (30/4/2020) sekitar pukul 12.30 WIB di dekat Hotel Ibis Padang.

Penangkapan JR melibatkan tim Opsnal Polresta Padang.

Zamri mengatakan, pelaku JR residivis dalam perkara narkoba pada 2013.

Kisah Tragis Imbas Corona: Suami Tak Kerja, Istri Hamil dan 3 Anaknya Lemas Kelaparan di Kebun

Ia menjalani hukumannya di Lapas Klas II A Muaro Padang.

JR juga tercatat sebagai residivis kasus pencurian dengan kekerasan pada 2015.

Selain itu pelaku terlibat pencurian biasa pada 2017.

Menurut Zamri, pelaku JR mendapat asimilasi dari kasus pencurian dengan pemberatan pada 2019.

Ia sempat ditahan di Rutan Kabupaten Pasaman Barat.

Dijelaskannya, rumah yang dibakar pelaku merupakan rumah mertua di mana istrinya tinggal.

Kisah Pekerja Hotel Bintang 5 Di-PHK, Jadi Ojol Nyambi Jualan Kue: Dapat Berkah dari Postingan Viral

"Rumah yang dibakarnya adalah rumah orangtua istrinya," ujar dia.

Pelaku nekat membakar rumah mertuanya itu karena ditolak oleh istrinya kembali ke rumah itu.

Pelaku yang membakar rumah mertuanya di Padang saat diamankan polisi.
Pelaku yang membakar rumah mertuanya di Padang saat diamankan polisi. (Istimewa)

"Istrinya sudah tidak mau sama pelaku, tapi mereka belum bercerai," katanya.

Meski begitu, pelaku tetap ngotot untuk kembali ke pelukan istrinya dan tinggal bersama di rumah itu.

Work From Home Saat Pandemi Covid-19 Tingkatkan Risiko Kesepian, Apa yang Harus Dilakukan?

Kisah Tragis Imbas Corona: Suami Tak Kerja, Istri Hamil dan 3 Anaknya Lemas Kelaparan di Kebun

Emosi ditolak masuk rumah, pelaku membakar rumah tersebut.

"Pelaku dikenakan Pasal 187 KHU Pidana," tuturnya.

Jika dihitung setelah mendapatkan asimilasi, JR ternyata belum genap sebulan merasakan kebebasannya.

Zamri memastikan penyidik telah menjerat JR Pasal 187 KHU Pidana.

Bagikan Masker

Tidak semua narapidana yang dapat asimilasi karena ada pandemi Covid-19 berperilaku buruk.

Buat Aksi Sosial Jilid Kedua, PP The Jakmania Serius Perangi Pandemi Covid-19

Buktinya, ada dari mereka mau membantu pencegahan Covid-19 dengan turun membagikan masker ke pejalan kaki dan pengendara.

Masker tersebut mereka bagikan di perempat lampu merah Masjid Raya Sumbar, Kota Padang.

Seorang napi di Kota Padang yang dapat asimilasi saat memasangkan masker ke pejalan kaki di Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa (28/4/2020).
Seorang napi di Kota Padang yang dapat asimilasi saat memasangkan masker ke pejalan kaki di Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa (28/4/2020). (Istimewa)

Pembagian masker ini didampingi Kepala Lapas Muaro Padang, Arimin dan para petugas lapas.

"Pada hari ini (Selasa 28/4/2020) ada tujuh orang napi yang mendapat asimilasi membagikan masker sebanyak 300 masker," kata Arimin, Selasa (28/4/2020).

Perbanyak Amalan ini di 10 Hari Terakhir Bulan Ramadan, Ada Pahala Berlimpah Menanti

Arimin menyebutkan masker tersebut ditujukan untuk pengendara roda dua, roda empat, dan pejalan kaki.

Sejauh ini lanjutnya, para napi di dalam Lapas yang juga ikut untuk peduli kepada pencegahan wabah Covid-19.

"Masker ini karya napi kita sendiri. Masker sebanyak 300 buah," ucap Armin.

"Napi Lapas Padang yang dapat asimilasi sebanyak 97 orang, dan yang ikut tadi pembagian masker sebanyak tujuh orang," kata Arimin.

Pihaknya berharap penyebaran Covid-19 segera bisa teratasi.

"Kami juga berharap napi yang mendapat asimilasi bisa berguna di masyarakat, dan bisa diterima secara baik di tengah masyarakat," beber Arimin.

Artikel ini disarikan dari berita Tribunpadang.com berjudul: Ditolak Istri saat Baru Keluar Penjara, Napi Asimilasi di Padang Bakar Rumah Mertua dan Napi Lapas Klas II-A Muaro Padang Dapat Asimilasi, Bagikan Masker ke Pengendara dan Pejalan Kaki 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved