Begal Sopir Taksi Online Ditangkap

Pembunuh Sopir Taksi Online Ditangkap: Istri Baru Melahirkan, Utang Belasan Juta, Bikin Akun Palsu

Irham nekat membegal mobil korban, karena terhimpit masalah ekonomi. Irham punya utang Rp 11 juta

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Siti Nawiroh
TribunJakarta/Bima Putra
Lokasi penemuan pria korban penganiayaan yang ditemukan tewas di Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (30/4/2020 

TRIBUNJAKARTA.COM- Irham (23) ditangkap polisi saat hendak menjual ban velg mobil haril curiannya, Jumat (1/5/2020).

Irham adalah tersangka pembunuh Ade Bachtiar Rifai (35), sopir taksi online yang sempat viral karena ditemukan bersimbah darah di Jalan Gurame, Pulogadung, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus mengatakan tersangka pembunuh sopir taksi online ditangkap di Taman Mini. Simak selengkapnya:

1. Ditangkap di Taman Mini

Begal taksi online yang terjadi di Jalan Gurame, Pulogadung, Jakarta Timur telah ditangkap polisi.

Irham ditangkap di kawasan Taman Mini, Jakarta Timur pada Jumat (1/5/2020).

Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus melalui jumpa pers yang disiarkan langsung akun Instagram @humas.pmj, Sabtu (2/5/2020).

"Dirkrimum Polda  Metro Jaya menangkap seseorang inisial I laki-laki umur 23 tahun ini adalah pelaku yang viral kemarin ada seorang sopir taksi driver yang tergeletak di Jalan gurame,"ujar Yusri.

2. Ditangkap saat hendak jual velg mobi

Menurut Kombes Pol Yusri Yunus, Irham ditangkap polisi saat hendak menjual ban dan velg mobil milik mobil yang dicurinya.

Tersangka mencuri dengan modus pura-pura memesan jasa taksi online pada Kamis (30/4/20202).

Saat masuk ke dalam mobil taksi online yang dia pesan, seketika dia menghabisi pengemudi. Jasad pengemudi pun ditinggal di jalan Gurame sedangkan I melarikan diri.

Kini, tersangka I ditahan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Pasal 340 KUHP dengan ancamannya kurungan seumur hidup atau paling lama 20 tahun, lalu  Pasal 338 dengan ancaman 15 tahun,  Pasal 365 ancaman 9 tahun penjara," kata Yusri.

3. Pelaku terkendala ekonomi

Jajaran Satreskrim Polrestro Jakarta Timur saat melakukan olah TKP di lokasi kejadian, Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (30/4/2020).
Jajaran Satreskrim Polrestro Jakarta Timur saat melakukan olah TKP di lokasi kejadian, Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (30/4/2020). (TribunJakarta.com/Bima Putra)

Irham nekat membegal mobil korban, karena terhimpit masalah ekonomi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved