Ramadan 2020

Sedekah Tapi Memposting di Media Sosial? Bagaimana Hukumnya?

Dengan mengunggah perilaku beramal atau sedekah, secara tidak langsung memaksa pengguna media sosial lain melihat aktivitasnya.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Siti Nawiroh
Shutterstock via Kompas
Sedekah Tapi Memposting di Media Sosial? Bagaimana Hukumnya? 

Karena pahala yang didapat akan dilipat gandakan dari sedekah di bulan biasa.

Hal ini sesuai dengan penjelasan yang diberikan Hasyiyatul Baijuri sebagai berikut:

ومبادرته لإكثار الصدقة لأنه صلى الله عليه وسلم كان أجود ما يكون في رمضان، وبالجملة فيكثر فيه من أعمال الخير لأن العمل يضاعف فيه على العمل في غيره من بقية الشهور

Artinya:

“(Orang Berpuasa) dianurkan segera memperbanyak sedekah karena Rasulullah SAW adalah orang yang paling murah hati di bulan Ramadhan. Seseorang dapat melakukan kebaikan secara umum karena ganjaran amal kebaikan apapun bentuknya akan dilipatgandakan di banding ganjaran amal kebaikan yang dilakukan di luar bulan Ramadhan,” (Syekh Ibrahim Al-Baijuri, Hasyiyatul Baijuri. [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1999 M/1420 H], cetakan kedua, juz I, halaman 562).

Jadi intinya, Allah menganjurkan untuk umat Islam berlomba-lomba dalam kebaikan salah satunya dengan memperbanyak sedekah di bulan Ramadhan karena pahala yang didapat akan dilipatgandakan dari sedekah di bulan biasa.

Selain berpahala besar sedekah juga dapat membuat hubungan silaturahmi antar manusia lebih erat dan baik.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved