Begal Sopir Taksi Online Ditangkap

Begini Nasib Adik Ipar yang Ikut Bantu Tersangka Irham Jual Ban dan Velg Mobil Sopir Taksi Online

Saat polisi menangkapnya, Irham hendak menjual 4 velg dan ban mobil sopir taksi online di Jalan Taman Mini I. Turut bersamanya adik iparnya.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Y Gustaman
Tangkapan layar YouTube Kompas TV
Irham (23), tersangka pembunuhan sopir taksi online Ade Bachtiar Rifai (35), menjalani rekonstrusi di Polda Metro Jaya. Ia ditangkap anggota Subdit III Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Jumat (1/5/2020), sehari setelah membunuh Ade di Jalan Gurame, Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (30/4/2020). 

Penyidik menjerat tersangka Irham Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

TONTON JUGA:

Irham juga dijerat Pasal 338 paling lama 15 tahun dan Pasal 365 ancamannya itu 9 tahun penjara.

Hanya 5,5 kilometer dari lokasi penangkapan Irham, di waktu yang sama, seorang wanita menangis histeris saat tiba di Ruang Instalasi Forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Hariyani Fitri (30) menangisi kematian suaminya, Ade, yang saat itu hendak diautopsi untuk kemudian dikuburkan.

Saat itu Fitri belum tahu, jika suaminya meninggal di tangan Irham.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved