CPNS 2019

Kabar Gembira, BKN Siapkan Model Pelaksanaan Tes SKB CPNS 2019 yang Aman di Tengah Covid-19

Badan Kepegawaian Negara ( BKN) mempersiapkan pelaksanaan Tes SKB CPNS 2019 meski di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Penulis: Suharno | Editor: Erik Sinaga
Tribunnews.com
Ilustrasi Tes CPNS 

Lalu bagaimanakah pelaksanaan SKB CPNS 2019 bila PSBB diterapkan?

Menyangkut pelaksanaan CPNS 2019, sampai saat ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga belum menetapkan jadwal baru terkait pelaksanaan SKB CPNS 2019.

Sebelumnya disebutkan bahwa SKB CPNS 2019 akan dilaksanakan pada akhir April 2020 atau awal Mei 2020.

 Umat Kristiani Disarankan Ibadah Paskah di Rumah, Tetapi Masih Bisa Lakukan Perjamuan Kudus

 Spoiler Manga One Piece Chapter 977: Kaido Mencari Anaknya di Depan Big Mom yang Kenakan Kimono

 Kelompok Pemuda di Tangerang Selatan Buka Dapur Umum untuk Pengemudi Ojol Hingga Pedagang Kaki Lima

 Pemprov DKI Jakarta Terapkan PSBB, Berikut Jadwal KRL Terbaru dan Hanya 60 Penumpang Tiap Kereta

Namun, pihak BKN memperkirakan pelaksanaan SKB CPNS 2019 akan kembali mundur dari jadwal tersebut.

Bagaimana nasib pelaksanaan SKB CPNS 2019? Bagaimana update pelaksanaan SKB CPNS 2019?

Kini, di media sosial mulai ramai para warganet memperbincangkan menyangkut nasib pelaksanaan SKB CPNS 2019.

Dari pantauan TribunJakarta.com, terlihat ada warganet yang menginginkan agar pelaksanaan SKB CPNS 2019 dibatalkan saja.

Para warganet pun lalu beradu argumen mengenai opini bahwa sebaiknya pelaksanaan SKB CPNS 2019 dibatalkan.

Adu argumen warganet menyangkut pembatalan SKB CPNS 2019 ini dapat dilihat di laman instagram @bkngoidofficial di bawah ini di kolom komentarnya :

Salah satu akun instagram yang aktif mengabarkan informasi seputar CPNS 2019 juga sudah membuka diskusi terkait SKB ditiadakan saja dan langsung diangkat berdasarkan ranking.

Simak komentar-komentarnya di akun instagram di bawah ini :

Pertanyaannya kini, apakah mungkin pelaksanaan SKB CPNS 2019 dibatalkan?

Plt Kepala Biro Humas BKN, Paryono, menjawab seperti di bawah ini ketika dimintai keterangannya terkait hal tersebut.

"Justru saya yang harus nanya, apa alasan pembatalan? Sekarang kita sudah lalui SKD, tinggal SKB saja,cuma karena kondisi saat ini sedang ada wabah covid-19, sehingga kita tidak mungkin menggelar SKB. Ini hanya ditunda saja pelaksanaannya," kata Paryono lewat pesan whatsappnya.

"Sampai saat ini tidak ada opsi pembatalan SKB CPNS 2019," lanjut Paryono.

Terkait ketersediaan anggaran untuk SKB, Paryono juga memastikan bahwa anggaran itu masih ada.

"Kalau di BKN anggaran masih ada, disiapkan untuk SKB. Saya kira di instansi juga masih ada (tetap ada)," kata Paryono.

Paryono pun berpesan bahwa para peserta CPNS 2019 yang lolos ke tahap SKB tidak perlu khawatir dengan hal tersebut.

"Jangan kuatir, untuk yang sudah lolos untuk SKB, tunggu saja waktunya nanti," kata Paryono.

Mundur Lagi

Sementara itu, sebelumnya pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan bahwa kemungkinan tes SKB CPNS adalah pada akhir April 2020 atau awal Mei 2020.

Tapi ternyata jadwal tersebut kemungkinan akan kembali mundur.

Plt Kepala Biro Humas BKN, Paryono, mengungkapkan hal tersebut ketika dihubungi Warta Kota.

"Karena kondisinya, sepertinya belum memungkinkan, kayaknya akan mundur," kata Paryono.

Segalanya amat tergantung dengan kondisi Covid-19.

Namun, Paryono memastikan bahwa tidak akan ada opsi pembatalan CPNS 2019.

"Bisa mundur, tapi tidak akan sampai pada opsi pembatalan CPNS," kata Paryono.

Sehingga CPNS 2019 dipastikan akan terus berlanjut, hanya saja jadwalnya akan mengalami pemunduran lagi dari jadwal yang sebelumnya dijanjikan.

PERSIAPAN SKB CPNS 2019

Sambil menunggu jadwal SKB CPNS 2019, para peserta CPNS 2019 harus mulai mempersiapkannya sejak sekarang.

Ada banyak cara mempersiapkan SKB CPNS 2019, tetapi salah satu caranya adalah mengikuti grup-grup SKB di grup whatsapp, telegram, dan lainnya.

Selain itu, para peserta CPNS 2019 juga dapat mencari bimbingan belajar CPNS 2019 secara online.

Namun, tarif yang dibayarkan cukup mahal, berkisar antara Rp 3 juta sampai Rp 10 juta. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved