Antisipasi Virus Corona di DKI
PSI Minta Anies Baswedan Alihkan Anggaran Formula E Untuk Berikan Bansos ke Warga DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memangkas anggaran Rp 47 triliun akibat perekonomian melambat terkena dampak pandemi Covid-19.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Suharno
Di dalam kontrak standar internasional, lanjutnya, pihak yang ingin membatalkan kontrak karena lantaran force majeure, harus memberitahukan secara tertulis kepada pihak terkait.
"Jika Pemprov DKI lalai melakukan pemberitahuan tertulis, maka uang commitment fee bisa hangus dan sulit untuk dipertahankan dalam proses peradilan maupun arbitrase," jelas dia.
"Saya khawatir hal ini malah bisa menjadi kerugian daerah dan menjadi kasus di kemudian hari," tutupnya.