Antisipasi Virus Corona di DKI
PSI Minta Anies Baswedan Alihkan Anggaran Formula E Untuk Berikan Bansos ke Warga DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memangkas anggaran Rp 47 triliun akibat perekonomian melambat terkena dampak pandemi Covid-19.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhamad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memangkas anggaran Rp 47 triliun akibat perekonomian melambat terkena dampak pandemi Covid-19.
Demikian dikatakan Sekretaris Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Anthony Winza Probowo, dalam keterangan resminya, kemarin (3/5/2020).
Di sisi lain, kata dia, Pemprov DKI telah membayarkan commitment fee Formula E dengan total Rp 560 miliar.
Anthony Winza mengklaim dirinya mendapat informasi tersebut dari laman dashboard-bpkd.jakarta.go.id.
Rinciannya, kata dia, pembayaran Rp 360 miliar dilakukan pada Desember 2019 untuk gelaran tahun 2020, dan Rp 200 miliar pada Februari 2020 untuk tahun 2021.
• Dunia Berlomba Temukan Vaksin Covid-19, Menristek Tak Mau Kalah: Uji Jahe Merah dan Kelapa Murni
Karenanya, dia mendesak Gubernur DKI Anies Baswedan agar segera menarik kembali uang commitment fee yang telah dibayarkan kepada pihak Formula E Operations Limited (FEO).
"Pak Gubernur harus berani menarik kembali uang commitment fee Formula E (untuk bantuan sosial),"ucap Anthony.
"Acara tahun 2020 belum tentu bisa dilaksanakan karena pandemi Covid-19, sehingga setidaknya bisa tarik dulu uang pembayaran Rp 360 miliar," sambungnya.
Pandemi Covid-19 telah ditetapkan sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 12 Tahun 2020.
Berdasarkan Kepres tersebut, Anthony menyatakan hal ini merupakan alasan yang kuat meminta pengembalian uang tersebut.
"Kontrak Formula E berskala internasional dengan nilai triliunan rupiah, sehingga sudah sepatutnya terdapat klausula force majeure," tutur Anthony.
• BKN Siapkan Alur Tes SKB CPNS 2019 yang Dilaksanakan di Tengah Pandemi Corona: Sesuai Protokoler
Force majeure yaitu keadaan yang terjadi di luar kemampuan manusia. Hal yang dimaksud yakni pandemi Covid-19.
"Jika ada kejadian force majeure seperti pandemi Covid-19 yang membuat kontrak tidak dapat dilaksanakan, maka pembatalan kontrak dapat dilakukan dengan pengembalian uang," jelas dia.
"Saya belum melihat Pemprov DKI berusaha mengembalikan uang Formula E dengan menggunakan klausula force majeure ini,” lanjutnya.