Kerja Sama dengan ACT, Gaspol Jek Distribusikan 10 Ribu Paket Bantuan Setiap Hari
Perusahaan tranportasi online asli asal Kota Depok, Gaspol Jek, dipilih Organisasi kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) salurkan bantuan sosial.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Perusahaan tranportasi online asli Indonesia dan berasal dari Kota Depok, Gaspol Jek, dipilih Organisasi kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk menyalurkansatu juta paket bantuan kepada masyarakat di daerah Jabodetabek yang terdampak Covid-19.
Direktor of Strategic Development ACT, Rizky Wihardi, mengatakan bahwa pihaknya ingin melibatkan mitra pengemudi Gaspol Jek agar bersama-sama terlibat dalam misi kebaikan di program Jakarta Care Line.
“Kami melihat ada potensi besar dan berkah jika berkolaborasi dengan Gaspol Jek, perusahaan milik lokal (Indonesia Asli) yang secara spirit juga visinya sama, yaitu menghadirkan kesempatan kerja untuk sebanyak-banyaknya masyarakat” ujar Rizky dalam siara pers yang TribunJakarta.com terima, Jumat (8/5/2020).
Setiap hari, akan ada 10 ribu paket bantuan sosial yang diantarkan oleh mitra Gaspol Jek ke alamat peneirma yang telah didata oleh ACT.
• Update Rapid Test di Jakarta : 83.193 Warga Ikuti Rapid Test, 4 Persen Terindikasi Positif
Tak sembarangan, setiap bantuan yang dikirimkan pun akan sangat diperhatikan baik dari sisi kemasan dan juga kebersihannya.
Sementara itu, Humas Gaspol Jek, Bona Manulang, menuturkan bahwa pihaknya menerjunkan 650 mitra pengemudi setiap harinya yang tersebar di wilayah Jabodetabek.
“Nanti kami yang akan datang sesuai alamat yang ada dalam data, hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan kerumunan yang berpotensi menyebabkan penularan Covid-19," ujarnya dalam keterangan resminya.
Lanjut Bona, setiap penerima bantuan pun tak dipungut biaya sepeserpun seperti biaya pengiriman atau pun yang lainnya.
• Tawuran Maut di Kota Depok, Polisi Sebut Para Pelaku Merupakan Pemain Lama
“Mitra kami menerapkan standar prosedur operasional standar (SOP) khusus, seperti wajib mengenakan masker, sarung tangan, menjaga jarak sedikitnya satu meter dengan orang lain, melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah dan selesai digunakan,” imbuhnya.
“Pengemudi juga tidak diperbolehkan bertugas ketika suhu badan di atas normal atau sedang sakit,” pungkasnya.