Potong Bansos 40 Sopir di Tanjung Priok, Seorang Timer Ditangkap Polisi: Modus, Raup Jutaan Rupiah
Seharusnya, tiap sopir berhak menerima Rp 600 ribu. Dari hasil potongan tersebut, MI meraup uang jutaan rupiah.
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK- MI memotong dana bantuan sosial (bansos) kepada puluhan sopir di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
MI adalah seorang timer. Seharusnya, tiap sopir berhak menerima Rp 600 ribu. Dari hasil potongan tersebut, MI meraup uang jutaan rupiah.
Guna mengelabui para sopir tersebut, MI berdalih potongan tersebut diberikan kepada polisi. Simak selengkapnya:
1. Rugikan 40 sopir
MI, timer di Terminal Tanjung Priok, ditangkap polisi setelah memotong bantuan sosial tunai untuk para sopir angkot yang termasuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, ada sedikitnya 40 sopir angkot yang dirugikan dari perbuatan tersangka.
Dalam prosesnya, tersangka memotong uang bantuan sosial yang berjumlah Rp 600.000 sebanyak dua kali.
"KPM diminta untuk mencairkan uangnya di ATM dan memberikan kepada tersangka MI ini dengan alasan biaya pengurusan untuk diserahkan ke oknum tertentu yang sudah memuluskan pencairan dana ini," kata Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (8/5/2020).
Pada tahap pertama, ada sebanyak 20 sopir angkot yang mengalami pemotongan uang bantuan sosial.
2. Modus operandi
Puluhan sopir angkot itu memberikan uang Rp 100.000 kepada MI yang dianggap sebagai biaya untuk pengurusan pencairan bantuan.
Sementara pada tahap kedua, MI memotong bantuan tunai untuk 20 orang sopir angkot yang masing-masing sebesar Rp 150.000.
"Tahap pertama (memotong) Rp 100.000 per orang, dia mendapatkan Rp 2.000.000. Kemudian tahap kedua dia memotong Rp 150.000 per orang dan mendapatkan Rp 3.000.000. Total dia mendapatkan Rp 5.000.000," jelas Budhi.
3. Dipotong polisi
Kepada para sopir angkot, MI mengaku bahwa uang potongan tersebut akan digunakan untuk koordinasi dengan polisi.