Potong Bansos 40 Sopir di Tanjung Priok, Seorang Timer Ditangkap Polisi: Modus, Raup Jutaan Rupiah
Seharusnya, tiap sopir berhak menerima Rp 600 ribu. Dari hasil potongan tersebut, MI meraup uang jutaan rupiah.
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Suharno
Atas perbuatannya, MI dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
• Tawuran Maut di Kota Depok, Polisi Sebut Para Pelaku Merupakan Pemain Lama
• Hasil Tes Swab Massal di Kota Bekasi, 10 Orang Positif Covid-19 Tanpa Gejala
• 30 Tahun Beroperasi dan Jadi Saksi Bisu Kerusuhan Hingga Aksi Teror Bom, McD Sarinah Pamit
Saat ini, MI sudah mendekam di tahanan Mapolres Metro Jakarta Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Adapun bantuan sosial tunai yang diterima para sopir angkot itu merupakan pemberian pemerintah pusat lewat Polri bekerjasama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Bantuan ini disalurkan kepada sopir angkot yang terdampak pandemi Covid-19 dari pendataan Satlantas Wilayah Jakarta Utara. (Gerald Leonardo Agustino)