Timer Angkot Potong Uang Bansos
Potong Uang Bansos, 'Timer' Terminal Priok Bohongi Sopir Angkot Pakai Alasan Setor ke Polisi
Pada tahap pertama, ada sebanyak 20 sopir angkot yang mengalami pemotongan uang bantuan sosial
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
"Tahap pertama (memotong) Rp 100.000 per orang, dia mendapatkan Rp 2.000.000. Kemudian tahap kedua dia memotong Rp 150.000 per orang dan mendapatkan Rp 3.000.000. Total dia mendapatkan Rp 5.000.000," jelas Budhi.
Atas perbuatannya, MI dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Saat ini, MI sudah mendekam di tahanan Mapolres Metro Jakarta Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
• Mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, 11 ABK Asal Indonesia Positif Covid-19
• Ayahnya Mengabdi 17 Tahun di McDonalds, Raissa Sedih Tahu McD Sarinah Bakal Ditutup
• Pakai Baju Bertuliskan Tahanan, YouTuber Ferdian Paleka Ngaku Merasa Takut: Semoga Saya Dimaafkan
Adapun bantuan sosial tunai yang diterima para sopir angkot itu merupakan pemberian pemerintah pusat lewat Polri bekerjasama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Bantuan ini disalurkan kepada sopir angkot yang terdampak pandemi Covid-19 dari pendataan Satlantas Wilayah Jakarta Utara.