Ingin Mencairkan Dana Jamsostek atau JHT BPJS Ketenagakerjaan? Begini Cara Praktisnya

Adanya kasus PHK ini biasanya mendorong mereka untuk mencairkan dana Jamsostek di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Kurniawati Hasjanah
KONTAN/CAROLUS AGUS WALUYO
BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUNJAKARTA.COM - Akibat pandemi covid-19, banyak masyarakat mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Adanya kasus PHK ini biasanya mendorong mereka untuk mencairkan dana Jamsostek di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

TONTON JUGA:

Badan publik di bawah payung Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) itu, menyiapkan dua cara pencairan klaim jaminan hari tua (JHT).

Satu diantaranya melalui jalur online, untuk menghindari kontak fisik yang bisa mencegah penularan virus corona COVID-19.

Namun, BP Jamsostek juga masih memfasilitasi pesertanya, yang akan mencairkan dana Jamsostek dengan datang langsung.

Ilustrasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Ilustrasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) (Kompas.com/TOTO SIHONO)

Berikut tata cara lengkapnya dirangkum TribunJakarta:

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, ini sederet dokumen yang harus disiapkan baik asli maupun hasil scan/ foto copy-nya adalah:

Rekam Jejak Glenn Fredly Pencetak Hits Patah Hati, Begini Kisah Asmaranya Bersama Mutia Ayu

1. Kartu Peserta Jamsostek

2. KTP Peserta

3. Kartu Keluarga

4. Surat Keterangan dari Tempat Kerja

5. Buku Rekening Bank

6. Foto Diri

7. Formulir Pengajuan Dana Jaminan Hari Tua (JHT)

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved