Virus Corona di Indonesia

Cek Dokumen Sebelum Terbang dari Bandara Soetta, Penumpang Diimbau datang 4 Jam Lebih Cepat

Pengecekan dokumen penumpang pesawat melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), diperketat.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Aji
Warta Kota/Andika Panduwinata
Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang mulai ramai penumpang. Ditemukan 11 penumpang Bandara Soetta positif virus corona atau Covid-19. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG SELATAN - Pengecekan dokumen penumpang pesawat melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), diperketat.

Hal ini setelah penerbangan domestik diperbolehkan kembali beroperasi di tengah pandemi Covid-19.

Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero), Muhammad Awaluddin, meminta para penumpang agar datang lebih cepat empat jam sebelum keberangkatan.

"Kami akan menyampaikan beberapa hal trkait prosedur baru yang sudah diberlakukan di bandara-bandara Angkasa Pura II. Kami ingin mengingatkan kepada penumpang karena ada prosedur baru berkaitan denga pemeriksaan dokumen administratif perjalanan dan surat keterangan. Kami menyarankan kepada calon penumpang untuk bisa berangkat menuju ke bandara lebih awal."

"Kami menyarankan efektifnya tiga jam empat jam sudah tiba di bandara sebelum jadwal keberangkatan. Karena memang proses pemeriksaan dokumen membutugkan waktu." ujar Awaludin dalam keterangan resminya, Minggu (10/5/2020).

Awaludin menjelaskan, ada dua dokumen tambahan yang harus dimiliki calon penumpang untuk bisa lolos pemeriksaan sebelum terbang.

Pertama adalah surat alasan keterangan keberangkatan dan surat keterangan bebas Covid-19, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan nomor 25 tahun 2020 dan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara 32 Tahun 2020 tentang pelaksanaan transportasi udara, dan keputusan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

"Satu adalah surat keterangan untuk alasan perjalanan, seperti yang diatur dalam surat edaran. calon penumpang harus menyertakan alasan perjalanan."

"Kemudian adalah surat keterangan sehat. Yang ditandai dengan hasil tes PCR atau swab atau rapid tes," paparnya.

Awaludin menegaskan, bandara tidak menyediakan rapid tes ataupun pemeriksaan lainnya.

Surat keterangan bebas Covid-19 harus didapatkan penumpang secara mandiri.

"Kami berharap dan kami mengimbau itu menjadi tanggung jawab calon penumpang dan maskapai. Tidak berharap mencari surat keterangan bebas Covid-19 di bandara," jelasnya.

Sebelum melakukan check-in, pengguna calon penumpang harus mengisi dokumen Health Alert Card (HAC) serta dokumen lain yang menunjukkan status fisik dari keadaan calon penumpang.

"Kemudian setelah mengisi HAC, mereka akan diverifikasi oleh tim dari KKP dan kemudian KKP mengeluarkan surat clearence bahwa yang bersangkutan layak untuk melakukan perjalanan," jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved