Efisiensi Anggaran, Pemprov DKI Redupkan Lampu Jalan Hingga 60 Persen Selama PSBB
Peredupan lampu ini akan dilalukan secara bertahap selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pandemi Covid-19 memaksa Pemprov DKI Jakarta melakukan realokasi APBD 2020, sehingga efisiensi anggaran harus dilakukan.
Salah satu efiensi yang dilalukan ialah dengan meredupkan lampu jalan atau yang biasa disebut lampu penerangan jalan umum (PJU) hingga 60 persen.
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, kebijakan ini diterapkan demi mengurangi biaya tagihan Pemprov DKI Jakarta.
Peredupan lampu ini akan dilalukan secara bertahap selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan telah dimulai sejak Rabu (6/5/2020) kemarin.
"Secara bertahap kami lakukan, sampai dengan selesai PSBB. Ini dilakukan peredupan (dimming) sekaligus untuk menghemat pembayaran rekening PJU," ucapnya, Minggu (10/5/2020).
Hari beralasan, peredupan dilalukan lantaran aktivitas dan masyarakat mulai berkurang saat malam hari.
Hal ini tidak lepas dari penerapan PSBB yang dilalukan Pemprov DKI sejak 10 April 2020 lalu.
• Terungkap Sosok yang Otaki Prank Sembako Isi Sampah ke Waria, Bukan Ferdian Paleka?
• Ada Makam Rahasia di Kontrakan Penjual Roti, Istri Siri Syok Ceritakan Jasad di Dalamnya
• Operasional Bus AKAP Terbatas di Jakarta Tetap dari Pukul 06.00-18.00 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sendiri memutuskan untuk menerapkan PSBB untuk mencegah penularan dan penyebaran virus corona (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.
"Aktivitas malam hari dan para pengguna jalan intensitasnya berkurang selama PSBB, makanya kami lalukan peredupan," ujarnya.