Suami Istri Dihabisi Tetangganya

Pengakuan Tersangka Pembunuhan Pasutri di Bekasi: Saya Sakit Hati Intinya

Andriyanto (60), tersangka kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) di Bekasi mengaku motif dari perbuatan kejinya murni karena sakit hati

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Andriyanto (60) di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin, (11/5/2020). 

"Kita belum tahu (apakah ada hubungan asmara) nanti kita akan dalami bagaimana hubungan mereka sehingga pelaku mendapat informasi itu," tandasnya.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan ini terjadi di rumah kontrakan di Kampung Rawabebek, RT04/15, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Minggu, (10/5/2020) sekira pukul 21.00 WIB.

Tersangak dan korban tinggal bertetangga, pasutri Sukimin dan Suwati tinggal di kontrakan lantai atas dan Andriyanto tinggal di kontrakan lantai bawah.

Aksi keji Andriyanto menghabisi nyawa dua orang tetangganya dengan cara masuk secara diam-diam, sebelumnya dia mematikan listrik rumah kontrakan dan menyerang keduanya menggunakan linggis hingga tewas.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved