Antisipasi Virus Corona di DKI

PENGUMUMAN, Gubernur Anies Terbitkan Pergub Bagi Pelanggar PSBB Bakal Diperlakukan Layaknya Tahanan

Dalam peraturan tersebut, sanksi yang bakal diberikan kepada pelanggar PSBB cukup beragam, mulai dari pemberian sanksi tertulis hingga denda.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
Istimewa/Dokumetasi Pemprov DKI Jakarta
Telekonferensi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan para wali kota yang diunggah di lawan youtube milik Pemprov DKI. 

Sebab, bagi masyarakat yang nekat mudik, maka dipastikan orang tersebut tak akan bisa kembali ke Jakarta dalam waktu dekat.

"Karena itu saya berpesan bagi warga Jakarta, jangsn tinggalkan kota ini, karena kalau anda meninggalkan kota ini sekarang, belum tentu anda bisa kembali cepat," ujarnya.

Meski demikian, Anies tak menjelaskan secara detail mekanisme pembatasan yang bakal diterapkan usai lebaran nanti.

Ia menyebut, pihaknya kini masih terus menggodok aturan pelarang pemudik balik ke Jakarta tersebut.

"Nanti akan ada prosedurnya tersendiri, itu sedang difinalkan, nsnti setelah final pasti akan kami umumkan," kata Anies.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menyiapkan peraturan yang membatasi warga luar Jakarta masuk ke Ibu Kota setelah Hari Raya Idul Fitri pada akhir Mei 2020.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka mencegah potensi penyebaran virus corona atau Covid-19.

Saat ini, Anies Baswedan mengaku sedang menyusun regulasi untuk mangatur soal pembatasan tersebut.

“Kami menyusun regulasi untuk membatasi pergerakan masuk Jakarta sesudah musim lebaran. Karena itu, bagi warga Jakarta seperti juga arahan bapak Presiden untuk tidak mudik atau pulang kampung,” kata Anies Baswedan saat jumpa pers di Balai Kota DKI, Jumat (1/5/2020).

“Karena bila Anda pulang, belum tentu bisa balik ke Jakarta dalam waktu singkat. Nanti kalau regulasi sudah selesai, akan ada pembatasan amat ketat untuk masuk Jakarta,” tambah Anies.

Meski demikian, Anies belum membeberkan mekanisme pembatasannya.

Dia beralasan, teknis pelaksanaannya akan disampaikan setelah payung hukum pembatasan pemudik yang balik ke Jakarta selesai dibuat.

"Ada mekanisme lain tapi nanti diumumkan bila regulasi selesai. Jadi bukan seperti operasi justisia yah, tidak ada lagi operasi seperti itu. Tapi yang ini akan berbeda," jelas Anies.

Dalam kesempatan itu, Anies mengingatkan pentingnya warga Jakarta tetap berada di rumah dan mematuhi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dikeluarkan DKI. Upaya ini dilakukan untuk menghindari penularan virus corona (Covid-19).

Sekalipun keluar rumah untuk keperluan mendesak, warga diimbau memakai masker karena dianggap mampu menghindari penularan virus antar pribadi masyarakat.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved