Penangkapan Geng Kicret di Depok

Polisi Buru Dua Pelaku Lain Anggota Geng Kicret yang Rampas Motor Milik Pengendara di Depok

Polisi tengah memburu dua pelaku lainnya anggota Geng Kicret yang nekat merampas motor milik seorang pengendara Jalan Raya Keadilan

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Empat anggota Geng Kicret yang telah diamankan di Mapolrestro Depok, Senin (11/5/2020) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Polisi tengah memburu dua pelaku lainnya anggota Geng Kicret yang nekat merampas motor milik seorang pengendara Jalan Raya Keadilan, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Kota Depok, pada 27 April 2020 silam.

Diwartakan sebelumnya, petugas telah lebih dulu meringkus empat pelaku lainnya berinisial , R alias Kicret (17), GI (17), ZI (17), dan MU (17).

“Masih ada dua DPO lain yang belum tertangkap, Insya Allah sebentar lagi kami amankan,” ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, saat memimping ungkpa kasusnya di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Senin (11/5/2020).

Azis menjelaskan, dua pelaku yang belum diamankan ini berperan sebagai penjual barang hasil curiannya.

“Mereka gak tahu dijualnya kemana karena yang jualnya itu pelaku yang belum kami tangkap,” tambahnya.

PENGUMUMAN, Gubernur Anies Terbitkan Pergub Bagi Pelanggar PSBB Bakal Diperlakukan Layaknya Tahanan

Hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui memperoleh uang sebesar Rp 150 ribu hingga Rp 400 ribu dari penjualan barang hasil curiannya.

Azis berujar para pelaku yang telah berhasil diamankan terancam dijerat Pasal 368 KUHP tentang perampasan, dengan ancaman sembilan tahun kurungan penjara.

“Para pelaku kami sangkakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved