Simak! Calon Penumpang KA Luar Biasa Wajib Penuhi Syarat Ini

Calon Penumpang kereta api luar biasa diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan saat membeli tiket di stasiun keberangkatan.

TRIBUN JABAR/AHMAD IMAM BAEHAQ
Ilustrasi mudik gunakan Kereta Api 

- Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia).

- Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan PCR test/rapid test atau surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.

3. Syarat untuk penumpang repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah:

- Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal).

- Menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja MIgran Indonesia (PMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk pemulangan dari luar negeri).

- Menunjukkan surat keterangan dari universitas atau sekolah (untuk mahasiswa dan pelajar).

- Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan PCR test/rapid test atau surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.

- Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisasi oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta, dan universitas.

Calon penumpang harus menyerahkan syarat-syarat tersebut ke Posko Gugus Tugas Covid-19 yang tersedia di stasiun.

Petugas nantinya akan memverifikasi syarat-syarat tersebut.

"Jika sudah diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan surat izin dari Satgas Covid-19 dua rangkap. Lembar pertama diberikan ke petugas loket saat akan membeli tiket dan lembar kedua ditunjukkan kepada petugas pada saat boarding. Surat Izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan," kata Joni.

Syarat sebelum keberangkatan Selain itu, calon penumpang yang akan menggunakan KA luar biasa harus memenuhi beberapa syarat, yakni menggunakan masker, bersuhu tubuh di bawah 38 derajat celsius, membawa tiket, identitas asli, serta surat izin dari Satgas Covid-19.

"Penumpang yang akan berangkat namun tidak memenuhi persyaratan tersebut dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100 persen," ucap Joni.

PT KAI Operasionalkan Kereta Luar Biasa Mulai Selasa Besok: Simak Rute, Tarif dan Syarat Penumpang

Jadi Korban Begal, Nurahmman Alami Luka Bacok dan Motor Dirampas di Pasar Minggu

Adapun KA luar biasa ini akan beroperasi mulai Selasa besok sampai 31 Mei 2020.da

Ada tiga rute dengan enam perjalanan KA yang akan dioperasikan setiap harinya, yakni Gambir - Surabaya Pasarturi PP (lintas utara), Gambir - Surabaya Pasarturi PP (lintas selatan), Bandung - Surabaya Pasarturi PP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Calon Penumpang KA Luar Biasa Harus Penuhi Syarat Negatif Covid-19", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved