Gadis 16 Tahun Dibunuh Secara Sadis: 2 Kakak Kandung Tersangka, Alasan Malu, Polisi Libatkan Ini

Dua kakak korban mengaku malu karena perbuatan RO. Walau demikian, polisi masih mendalami kasus tersebut

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Suharno
KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T.
Aparat kepolisian di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan tengah melakukan pengamanan di lokasi pembunuhan seorang gadis remaja dengan modus kesurupan massal dan penyanderaan. Minggu, (10/5/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM, BANTAENG- Pelajar RO (16) diduga dibunuh dua kakak kandungnya karena menjalin hubungan di luar nikah.

Dua kakak korban mengaku malu karena perbuatan RO. Walau demikian, polisi masih mendalami kasus tersebut dan melibatkan psikiater.

Simak selengkapnya:

1. Keluarga mengaku malu

Aparat Polres Bantaeng mengungkapkan dugaan motif kasus dua kakak kandung membunuh adiknya, RO (16) dengan sadis karena “siri” atau malu karena korban diduga menjalin hubungan di luar nikah.

“Dari hasil pemeriksaan tersangka dan saksi keluarga mengarah ke kasus siri' (malu). Di mana kedua  tersangka meyakini korban telah menjalin hubungan di luar nikah,” ungkap Kasubag Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri Ershi yang dikonfirmasi, Selasa (12/5/2020).

Namun, untuk memastikan motif pembunuhan sadis yang dilakukan dua kakak kandung kepada adiknya, kata Sandri, penyidik Polres Bantaeng masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan bukti-bukti.

“Polisi masih melakukan pendalaman terkait motif pembunuhan itu. Sementara polisi masih memeriksa dua tersangka dan saksi-saksi lainnya. Polisi juga meminta dokter psikiater untuk memeriksa kejiwaan dua tersangka dan seluruh keluarganya dalam satu rumah itu,”ujarnya.

2. 2 Kakaknya Jadi Tersangka

Sembilan orang dalam satu keluarga yang diamankan, dua orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan adik kandungnya, RO (16) yang masih berstatus pelajar di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Kasubag Humas Polres Bantaeng Aipda Sandri Ershi yang dikonfirmasi, Selasa (12/5/2020) mengungkapkan, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni kakak pertama korban, Rahman bin Darwis (30) dan kakak keempat korban, Anto bin Darwis (20).

Kedua tersangka merupakan kakak kandung korban.

“Untuk sementara, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut dan dilakukan penahanan. Saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan,” katanya.

Selain menahan dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kata Sandri, Polres Bantaeng juga mengamankan tujuh orang lainnya untuk mencegah hal yang tidak diinginkan serta agar penyidik lebih mudah untuk melakukan pemeriksaan.

Ketujuh orang yang dimankan tidak dilakukan penahanan namun diamankan di salah satu ruangan di kantor Polres Bantaeng.                

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved