Antisipasi Virus Corona di DKI

Hingga 11 Mei 2020, Pemprov DKI Segel 184 Perusahaan Langgar PSBB

Dari hasil sidak yang dilakukan hingga 11 Mei 2020, Pemprov DKI mendapati 1.066 perusahaan melanggar aturan PSBB.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Kadisnarkertrans Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah di Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta terus melakukan sidak ke sejumlah perusahaan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sidak dilakukan guna memastikaan tidak ada perusahaan/tempat kerja yang melanggar aturan.

Dari hasil sidak yang dilakukan hingga 11 Mei 2020, Pemprov DKI mendapati 1.066 perusahaan melanggar aturan PSBB.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 184 perusahaan ditutup atau disegel untuk sementara waktu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, penyegelan dilakukan lantaran ratusan perusahaan ini tidak termasuk yang dikecualikan, namun tetap beroperasi saat PSBB.

"Sampai 11 Mei 2020, ada 184 perusahaan/tempat kerja yang telah kami hentikan sementara kegiatannya," ucapnya, Selasa (12/5/2020).

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menjelaskan, selama PSBB hanya ada 11 sektor usaha yang boleh beroperasi.

Sebelas sektor usaha yang masih boleh beroperasi, yaitu bidang kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, dan energi.

Kemudian, sektor komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, serta utilitas publik.

"Selain 11 sektor itu, perusahaan/tempat kerja harus menghentikan kegiatannya," ujarnya.

Dari 184 perusahaan/tempat kerja yang ditutup itu, 46 diantaranya beada di wilayah Jakarta Selatan.

Kemudian, sebanyak 45 perusahaan terletak di Jakarta Barat, 36 perusahaan di Jakarta Utara, 32 di Jakarta Pusat, dan 25 lainnya di Jakarta Timur.

"Penutupan sementara dilakukan hingga PSBB berakhir atau 22 Mei mendatang," kata Andri.

Pemberian sanksi berupa penutupan atau penyegelan ini sendiri seusai dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 6 ayat (1) Pergub Nomo 41/2020.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved