Antisipasi Virus Corona di DKI
Hingga 11 Mei 2020, Pemprov DKI Segel 184 Perusahaan Langgar PSBB
Dari hasil sidak yang dilakukan hingga 11 Mei 2020, Pemprov DKI mendapati 1.066 perusahaan melanggar aturan PSBB.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Kadisnarkertrans Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah di Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2019).
Bila perusahaan/tempat kerja ini masih nekat beroperasi, maka Pemprov DKI akan menjatubi denda minimal Rp 5 juta dan maksimal Rp 10 juta.
Selain 182 perusahaan yang ditutup, ada juga 882 perusahaan yang diberi teguran lantaran belum menerapkan protokol kesehatan secara menyeluruh.
Rinciannya, sebanyak 620 perusahaan masuk kategori bidang usaha yang dikecualikan dan 262 perusahaan lainnya tidak dikecualikan namun mendapat izin operasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).