Antisipasi Virus Corona di DKI

Pemerintah Kota Jakarta Utara Mulai Terapkan Sanksi ke Pelanggar PSBB

Pemerintah Kota Jakarta Utara memastikan bahwa pemberlakuan sanksi terhadap pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dimulai per hari ini.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Suharno
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diterapkan di Jakarta selama 14 hari atau dua pekan guna mengantisipasi virus corona atau Covid-19 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Pemerintah Kota Jakarta Utara memastikan bahwa pemberlakuan sanksi terhadap pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dimulai per hari ini, Selasa (12/5/2020).

Penerapan sanksi ini sesuai dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta.

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jakarta Utara Ali Maulana Hakim memastikan, pemberlakuan pengenaan sanksi sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dalam Pergub Nomor 41 Tahun 2020.

"Penerapan sanksi dilakukan melalui patroli tim terpadu yang terdiri dari Satpol PP, Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Suku Dinas Perhubungan, serta pendampingan TNI-Polri," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa sore.

Wakil Wali Kota Bekasi Sebut Covid-19 Tak Ubahnya Seperti DBD

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Utara Yusuf Majid menerangkan, ada dua bentuk pilihan sanksi yang diterapan kepada pelanggar PSBB yang dimulai hari ini.

Sanksi pertama yakni menjadikan pelanggar sebagai pekerja sosial pada fasilitas umum dan sanksi kedua berupa denda administratif.

Sebelumnya, sanksi administrasi berupa teguran dan tertulis pun sudah pernah diterapkan sebagai upaya dalam penaatan aturan PSBB di Jakarta Utara.

"Di pasal 4 dalam Pergub No 41 Tahun 2020 sudah diatur. Pertama sanksi teguran dan tertulis yang sudah kita berlakukan sebelumnya. Apabila pelanggar kembali melanggar, maka akan diberikan sanksi berikutnya," kata Yusuf.

"Ada dua pilihan, menjadi pekerja sosial atau membayar denda administratif. Semua sudah ada ketentuan dan tata caranya di Pasal 16 tergantung berat jenis pelanggarannya," imbuh dia.

Fokus Jaga Kebugaran Pemain, Timnas U-16 Belum Mau Tiru Program dari Shin Tae-yong

Yusuf juga menegaskan bahwa penerapan sanksi denda administratif kepada pelanggar bukan semata-mata meningkatkan pendapatan daerah.

Hal itu sebagai upaya memberikan efek jera agar masyarakat taat terhadap pelaksanaan PSBB.

"Kalau taat tidak ada yang terkena sanksi. Warga pun terselamatkan dari penularan penyebaran Covid-19," tutupnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved