Antisipasi Virus Corona di DKI
Sudah 13 Penumpang Bus AKAP Terbatas Diberangkatkan dari Terminal Pulo Gebang Jakarta Timur
13 orang tercatat jadi penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP) terbatas di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Cakung.
Penulis: Bima Putra | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Sebanyak 13 orang tercatat jadi penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) terbatas di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Cakung.
Kasatpel Operasional dan Kemitraan Terminal Pulo Gebang, Afif Muhroji mengatakan jumlah tersebut akumulasi keberangkatan sejak Minggu (10/5/2020).
"Tanggal 10 Mei, ada 5 orang yang berangkat menggunakan 3 unit bus. Hari berikutnya (11 Mei) ada 7 orang yang menggunakan 1 bus," kata Afif di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (12/5/2020).
Mereka boleh berangkat setelah melengkapi persyaratan administrasi yang ditentukan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
• Pendaftar Kartu Pra Kerja Belum Bisa Mencairkan Dana Insentif, Begini Pendapat dari Pelaksana
Untuk keberangkatan tanggal 10, dua penumpang merupakan petugas yang berpergian karena keperluan tugas mereka.
"Ada juga TKI (tenaga kerja Indonesia) dari Singapur yang kena PHK, ada juga TKI dari Hongkong. Dokumennya lengkap, kita kasih jalan," ujarnya.
Afif menuturkan TKI yang diberangkatkan lewat Terminal Pulo Gebang awalnya hendak pulang ke tempat asalnya lewat jalur udara.
Namun karena pesawat yang melayani perjalanan ke Surabaya tempat mereka tak ada akhirnya beralih ke mode transportasi bus.
"Kriteria penumpang yang boleh berangkat sesuai dengan surat edaran (Nomor 4 Tahun 2020) Gugus Tugas Covid-19, ada empat kategor," tuturnya.
Kriteria yang dikecualikan BNPB boleh berpergian selama larangan mudik yakni:
a. Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang
menyelenggarakan:
1) Pelayanan percepatan penanganan COVID-19
2) Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum
3) Pelayanan kesehatan
4) Pelayanan kebutuhan dasar
5) Pelayanan pendukung layanan dasar
6) Pelayanan fungsi ekonomi penting
b. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami istri, anak,
saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia
c. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku
• Dua Pekan PSBB, Suku Dinas Sosial Jakarta Utara Jangkau 167 PMKS
Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan resmi membuka operasional moda transportasi secara terbatas sejak Sabtu (9/5/2020).
Dari seluruh Terminal di Jakarta, hanya Terminal Pulo Gebang yang merupakan Terminal terbesar se-Asia Tenggara ditunjuk melayani keberangkatan.