Ramadan 2020
Tak Penuhi Kriteria BNPB, 30 Orang Ditolak Berangkat Naik Bus AKAP Terbatas
Mereka ditolak karena tidak memenuhi syarat sesuai SE Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pembatasan Perjalanan Orang
Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Tak semua warga yang hendak melakukan perjalanan menggunakan bus antar kota antar provinsi (AKAP) terbatas lewat Terminal Pulo Gebang bisa pergi.
Kasatpel Operasional dan Kemitraan Terminal Pulo Gebang, Afif Muhroji mengatakan sejak Minggu (10/5/2020) hingga Senin (11/5/2020) puluhan orang ditolak.
"Tanggal 10 Mei, 5 orang berangkat, 25 kita tolak. Kemarin (11/5) keberangkatan ada tujuh berangkat, lima kita tolak," kata Afif di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (12/5/2020).
Mereka ditolak karena tidak memenuhi syarat sesuai SE Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona.
Dalam SE yang dikeluarkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu hanya segelintir orang yang dikecualikan berpergian.
"Mereka ditolak karena tidak ada keperluan. Mereka mengira masih boleh mudik dengan hanya membawa surat pengantar dari Kelurahan," ujarnya.
Selain warga, Afif menuturkan tidak semua perusahaan otobus (PO) melayani perjalanan AKAP terbatas meski memiliki unit bus.
Hanya PO yang sudah ditunjuk Kementerian Perhubungan bisa melayani keberangkatan penumpang warga yang dikecualikan.
Unit bus AKAP terlihat pada stiker di bagian depan bertuliskan "Angkutan AKAP terbatas dalam rangka percepatan penanganan Coronavirus disease (Covid-19)".
"Kami hanya melayani kalangan tertentu dengan kepentingan tertentu. Kalau persyaratannya tidak lengkap pasti kami tolak," tuturnya.
Persyaratan yang harus dipenuhi calon penumpang bekerja pada lembaga pemerintah ataubswasta untuk menggunakan AKAP terbatas yakni;
1) Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal Pejabat setingkat Eselon 2
2) Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Miliki Daerah/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/organisasi non pemerintah/Lembaga Usaha yang ditandatangi oleh Direksi/Kepala Kantor
3) Menunjukan hasil negatif COvID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) TestRapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan;
4) Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat permyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh lurah/Kepala Desa setempat;
5) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)
6) Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan.
Bagi pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia:
1) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)
2) Menunjukan surat rujukan dari Rumah Sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain
3) Menunjukan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang
meninggal dunia)
4) Menunjukan hasil negatif COVID-19 berdasarkan PCR Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan
Lalu bagi Repatriasi (pemulangan) Pekerja Migran Indonesia, Warga Negara Indonesia dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah:
1) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal)
2) Menunjukan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk penumpang dari luar negeri)
3) Menunjukan surat keterangan dari Universitas atau Sekolah (untuk Mahasiswa dan Pelajar)
• Luncurkan Dispenser Beras, Polres Jakarta Barat Bagikan 1 Ton Beras Setiap Hari
• Sudah 13 Penumpang Bus AKAP Terbatas Diberangkatkan dari Terminal Pulo Gebang Jakarta Timur
• Si Pitung Mantan Persija Jakarta: Sering Buat Rujak Hingga Kenang Dukungan Luar Biasa The Jakmania
4) Menunjukan hasil negatif COVID-19 berdasarkan PCR TestRapid Test keterangan sehat dari dinas atau
surat kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan
5) Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas