1.800 Buruh di Tangerang Kena PHK Massal Tahap Pertama
1.800 buruh pabrik PT. Shyang Yao Fung di Kota Tangerang hari ini, Rabu (13/5/2020 kena PHK secara massal.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - 1.800 buruh pabrik PT. Shyang Yao Fung di Kota Tangerang hari ini, Rabu (13/5/2020 kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal.
Pemutusan kerja tersebut baru gelombang pertama, kemudian akan ada gelombang kedua atau akhir di akhir Mei 2020.
"Berdasarkan surat pemberitahuan dari perusahaan, iya hari ini tahap satu. Ada sekitar 1.800 orang," kata Kabid Hubungan Industri Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang, Asep Rahmat kepada wartawan, Rabu (13/5/2020).
Kendati demikian, perusahaan pembuat sepatu buyer merk ternama dunia itu, memastikan pihaknya membayar pesangon untuk buruhnya.
Asep mendapat pemberitahuan juga, bila pesangon dibayarkan dengan jumlah dua kali lipat dari besaran yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK), terkait hak-hak karyawan yang di-PHK.
"Informasi dari perusahaan dapat dua kali PMTK yang akan dibayarkan kepada pihak karyawan," jelas Asep.
Kemudian pada tahap kedua, rencananya PHK akan dilakukan pada akhir Mei 2020.
Dengan sisanya sekitar 700 karyawan yang akan diputuskerjanya.
Asep mengatakan karyawan di perusahaan memproduksi merk sepatu ternama dunia itu, bukan hanya berasal dari Kota Tangerang.
• Angkut WNI yang Baru Pulang ke Asrama Haji Pondok Gede, Awak Bus Kenakan Coverall
• Ormas Minta Jatah THR ke Pedagang Kecil, Wali Kota Bekasi : Jangan Lalukan yang Aneh-aneh
Melainkan dari daerah sekitar seperti Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Diberitakan sebelumnya, di tengah pandemi Covid-19, terjadi kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di Kota Tangerang.
PHK itu terjadi kepada karyawan PT. Shyang Yao Fung di Jatiuwung, Kota Tangerang.
Berita PHK massal tersebut beredar di media sosial berupa surat pemecatan massal dan video yang mengumpulkan pekerja di halaman untuk di-PHK.