2 Pekan PSBB Tahap II di Depok, Satpol PP Catat 2.816 Pelanggaran di Tempat Usaha

Selama dua pekan PSBB tahap II, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok mencatat ada 2.816 pelanggaran yang terjadi di tempat usaha.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma
Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny, saat djumpai di ruangannya, Rabu (13/5/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap II di Kota Depok selama dua pekan telah berakhir pada Selasa (12/5/2020) kemarin.

Selama dua pekan PSBB tahap II, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok mencatat ada 2.816 pelanggaran yang terjadi di tempat usaha.

“Ada 2.816, itu PSBB II dan bisa lebih karena ada tanggal yang belum dimasukan,” kata Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny saat dijumpai di kantornya, Pancoran Mas, Rabu (13/5/2020).

Lienda menegaskan, peraturan tempat usaha dilarang beroperasi selama masa PSBB telah ditetapkan sejak jauh hari, terkecuali tempat usaha yang menjual makanan, layanan kesehatan, dan beberapa lainnya.

Gara-gara Segel Toko yang Ditutup Dirusak, Satpol PP Kota Depok Lapor ke Polisi

Sederet Promo Alfamart Jelang Idul Fitri Periode Mei 2020, Cek Potongan Harga untuk Aneka Biskuit

Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan: Besaran Iuran, Jenis yang Disubsidi, Digugat ke MA

“Jadi kenapa dilarang, harusnya keluar untuk memenuhi kebutuhan pokok. Kalau misal toko pakaian dan sepeda kan enggak pokok. Pakaian kebutuhan pokok, tapi kalau kondisinya wabah bukan menjadi hal yang pokok, bisa ditunda atau via online bisa. Yang mendesak itu kesehata dan makanan,” bebernya.

Terakhir, Lienda menuturkan untuk PSBB tahap I jumlah pelanggran yang tercatat pihaknya ada sebanyak 800.

“PSBB I tercatat ada sebanyak 800, karena masih sosialisasi ya,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved