Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan: Besaran Iuran, Jenis yang Disubsidi, Digugat ke MA
KPCDI berencana kembali mengajukan gugatan uji materi terhadap aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM- Iuran BPJS Kesehatan kembali dinaikkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu rencananya akan diuji materi ke Mahkamah Agung. Sebelumnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan telah dibatalkan Mahkamah Agung. Simak selengkapnya:
1. Besaran kenaikan
Kebijakan naiknya iuran BPJS Kesehatan tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).
Pada akhir Desember lalu, iuran BPJS dinaikkan melalui Perpres Nomor 75 tahun 2019.
Namun, per 1 April dibatalkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020.
Lalu sekarang, di tengah pandemi corona, Presiden kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Pada pasal 34 Perpres tersebut, kenaikan iuran terjadi pada Kelas I dan Kelas II mandiri. Hal itu akan dimulai pada Juli 2020.
Selain itu dalam pasal 34 juga dijelaskan mengenai perubahan subsidi yang diberikan pemerintah.
Untuk tahun ini subsidi pemerintah bagi Kelas III mandiri sebanyak Rp 16.500, tapi mulai tahun 2021 subsidinya hanya Rp 7.000.
Besaran biaya iuran
Berikut ini perubahan penyesuaian iuran BPJS bagi peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) dari Januari 2020 hingga 2021.
Januari-Maret 2020 berdasarkan Perpres 75 Tahun 2019:
Kelas 1 Rp 160.000
Kelas 2 Rp 110.000
Kelas 3 Rp 42.000